SUMENEP, MaduraPost – Jika biasanya hari raya Idul Fitri dijadikan waktu bersama sanak keluarga untuk berkumpul dan silaturahmi, lainnya halnya dengan pria asal Dusun Karpenang, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria kelahiran 21 Maret 1989 itu merayakan lebaran tahun ini dibalik jeruji besi alias dipenjara usai ketahuan mencuri dengan cara menjambret handphone milik warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, pada Sabtu 24 April 2021 lalu.
Muhammad Wardi (32), ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Manding bersama Unit Resmob Polres Sumenep pada Rabu (12/5/2021) kemarin, satu hari jelang lebaran, sekitar pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menjemput pria yang bekerja sebagai petani itu atas dasar laporan lolisi nomor : LPB/06/RES.1.8/IV/2021/SUMENEP/SPKT POLSEK MANDING, tanggal 24 April 2021.
Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan. Sementara korban, Rahmaniyatun (28), saat kejadian dijambret pelaku tepat di jalan raya Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
Hasil keterangan polisi, modus pelaku melakukan pencurian handphone mulanya dengan cara membuntuti korban. Saat sampai di jalan sepi, pelaku langsung memepet sepeda motor korban, lalu menjambret handphone milik wanita ibu rumah tangga ini dan kabur.
“Handphone korban itu diletakkan di tempat penyimpanan barang (di bawah setir sepeda motor sebelah kanan, red),” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Kamis (13/5).
Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu, dengan nomor polisi (Nopol) M-4895-XF. Kemudian handphone merk Oppo tipe A15 warna putih.
“Saat ini pelaku dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.