Menyambut Idul Fitri 1442 H Dengan Menjambret, Seorang Pria di Sumenep Lebaran di Penjara

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Mei 2021 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KASUS PENCURIAN. Warga Kecamatan Manding, saat ditangkap petugas Polsek Manding dan Unit Resmob Polres Sumenep atas kasus pencurian. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

KASUS PENCURIAN. Warga Kecamatan Manding, saat ditangkap petugas Polsek Manding dan Unit Resmob Polres Sumenep atas kasus pencurian. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Jika biasanya hari raya Idul Fitri dijadikan waktu bersama sanak keluarga untuk berkumpul dan silaturahmi, lainnya halnya dengan pria asal Dusun Karpenang, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pria kelahiran 21 Maret 1989 itu merayakan lebaran tahun ini dibalik jeruji besi alias dipenjara usai ketahuan mencuri dengan cara menjambret handphone milik warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, pada Sabtu 24 April 2021 lalu.

Baca Juga :  Warga Sampang Ditangkap Polisi Sumenep Karena Narkoba

Muhammad Wardi (32), ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Manding bersama Unit Resmob Polres Sumenep pada Rabu (12/5/2021) kemarin, satu hari jelang lebaran, sekitar pukul 00.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas menjemput pria yang bekerja sebagai petani itu atas dasar laporan lolisi nomor : LPB/06/RES.1.8/IV/2021/SUMENEP/SPKT POLSEK MANDING, tanggal 24 April 2021.

Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan. Sementara korban, Rahmaniyatun (28), saat kejadian dijambret pelaku tepat di jalan raya Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.

Baca Juga :  Sumenep Luncurkan Platform Data Kemiskinan Terbaru, Bappeda Rinci Begini

Hasil keterangan polisi, modus pelaku melakukan pencurian handphone mulanya dengan cara membuntuti korban. Saat sampai di jalan sepi, pelaku langsung memepet sepeda motor korban, lalu menjambret handphone milik wanita ibu rumah tangga ini dan kabur.

“Handphone korban itu diletakkan di tempat penyimpanan barang (di bawah setir sepeda motor sebelah kanan, red),” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Kamis (13/5).

Baca Juga :  10 Pendaftar Pertama Gratis Perpanjang SIM pada 1 Juli 2020

Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu, dengan nomor polisi (Nopol) M-4895-XF. Kemudian handphone merk Oppo tipe A15 warna putih.

“Saat ini pelaku dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB