![]() |
Ilustrasi Google |
BERITAMA.ID, Sampang – Setelah sempat beredar isu adanya pungutan liar (pungli) dalam Program Prona Tahun 2018 di Desa Pangereman Kecamatan Ketapang. Kini masyarakat mulai juga mempertanyakan program pengukuran tanah dan pemasangan patok yang juga diduga di pungli oleh oknum pemerintah Desa.
Berdasarkan pengakuan salah seorang warga AS (inisial) mengatakan bahwa dalam program Prona, Masyarakat diminta untuk membayar Rp 500 / sertifikat.
“Masyarakat disuruh bayar 500 mas, tapi banyak masyarakat yang bayar Rp 300 sebagai uang muka. Sisanya kalau Bunisa kembali terpilih jadi kepala Desa katanya tidak bayar” Kata AS. Sabtu 24/08/2019
Selain biaya Prona yang di pungli, Program pengukuran dan pemasangan patok tanah yang pernah dikelola pemerintah Desa Pangereman dilakukan pungli.
Besaran biaya yang harus dibayar masyarakat adalah Rp 300. Uang tersebut untuk biaya pengukuran Rp 100 dan biaya pembuatan patok dan pemasangannya sebesar Rp 200.
“Pokoknya total biaya pengukuran dan pemasangan patok kurang lebih Rp 300 Mas. dan yang bekerja adalah perangkat desa pangereman” lanjut AS
Sementara itu, Kepala Desa Pangereman (Bunisa) membantah adanya pungutan yang disampaikan masyarakat.
“Saya tidak pernah melakukan pungutan itu mas, silahkan tanyakan langsung pada masyarakat atau perangkat desa” Kata Bunisa saat dihubungi via Telpon
Lebih lanjut Bunisa mengatakan bahwa tidak selesainya sertivikat prona tersebut terkendala biaya pembelian materai yang sampai saat ini masih harus mencari hutangan.
“Biar lebih jelas, kerumah aja masa, nanti saya pertemukan dengan masyarakat. Ini kan cuma masalah politik mas menjelang pilkades” Kata Bunisa
Sementara itu, salah seorang tokoh Desa pangereman yang namanya tidak mau disebutkan menuturkan bahwa apa yang disampaikan masyarakat adalah sebuah realita.
“Masyarakat tidak mungkin mengada ada mas kalau tidak sesuai fakta. Karena mereka juga takut dipenjara” Katanya
Untuk membenarkan informasi tersebut, Masyarakat Desa Pangereman sudah melakukan penggalangan tanda tangan terhadap warga yang diduga menjadi korban pungutan liar terkait program prona dan biaya pengukuran tanah.(Red-Zal/Lam)