PAMEKASAN, MaduraPost – Ada indikasi pemotongan timbangan diluar batas kewajaran dan permainan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan Break Even Point (BEP) pada tata niaga tembakau di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal tersebut sepertinya telah menjadi tradisi dalam setiap tahunnya saat musim tembakau. Sehingga hal itu berbanding terbalik dengan apa yang selalu disuarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mensejahterakan masyarakat dari segi tembakau.
Padahal, Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu centra penghasil tembakau berkualitas yang seharusnya harga jual-belinya mahal dan seharusnya menjadikan masyarakat Petani Tembakau makmur dan sejahtera.
Menurut Munir selaku Ketuanya Paguyuban Petani Tembakau Madura menyampaikan bahwa, masyarakat Petani Tembakau di Madura khususnya di Pamekasan mengalami kerugian karena hasil panennya banyak yang tidak laku walaupun dikirim ke gudang. Kalaupun laku ucap dia, harga yang didapat sangat murah berkisar dari Rp 17.000,00 per kilogram.
“Belum lagi masih dilakukan pemotongan timbangan sampai 3 kilogram di gudang. Padahal di Perda sudah diatur, bahwa pengambilan atau pemotongan timbangan tersebut maksimal 2 kilogram,” jelasnya.
Munir meminta agar Bupati Pamekasan Baddrut Tamam untuk menepati janjinya dan DPRD juga harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Ia juga menyebutkan kalau Bupati Pamekasan telah gagal berbohong terhadap janjinya sendiri dan Ketua DPRD Pamekasan juga sudah tidak berfungsi lagi.
“Maka dari itu lebih baik tutup saja semua gudang di Pamekasan terutama gudang besar. Seperti kuasa pembelian gudang djarum, kuasa pembelian gudang garam dan gudang lainya. Karena tidak sesuai dengan harga rokoknya yang dijual dipasaran, yang sekarang meroket mahal, biarkan tembakau petani disimpan di rumah masing-masing,” kesalnya.
Sementara, Ketua Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Pamekasan Herman Felani mengaku, kalau hari ini pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang diwakili oleh Ketua Peguyuban Petani Tembakau Madura (Mohammad Munir, red) perihal beberapa temuan melanggar Perda oleh pengusaha atau pihak penerima kuasa pembelian pabrikan rokok skala besar tentang tata niaga tembakau itu.
“Ini sangat perlu serius kita sikapi karena tindakan pengusaha nakal tersebut mengakibatkan kerugian yang meluas dirasakan oleh masyarakat Pamekasan pada khususnya. Apalagi praktek-praktek itu ditenggarai bukan hanya di musim tahun ini saja, tapi sudah berjalan cukup lama,” pungkasnya.
Namun yang sangat mengherankan tukas dia, kenapa hal seperti itu terjadi seakan-akan tidak ada pihak yang berwenang melakukan upaya menindak. Sebab faktanya bertahun-tahun masyarakat bawah dirugikan tanpa ada pembelaan terutama pihak yang berwenang sebut dia.
“Oleh karenanya hal tersebut kami DPD LPPK Kabupaten Pamekasan berkomitmen bersama rakyat akan berusaha membongkar segala kebusukan pengusaha-pengusaha tembakau yang telah banyak merugikan masyarakat, termasuk oknum pihak yang berwenang yang seakan-akan tutup mata terhadap perkara tersebut,” tampolnya, Rabu (1/9/2021).
Dalam materi pengaduan masyarakat kepada LPPK lanjut Herman Felani, juga ditemukan bukan hanya kesalahan administrasi, tapi ada indikasi tindakan pidana atau UU Nomor 8 tahun 1999 Pasal 4 tentang hak-hak konsumen, jelas kita temukan indikasi tindakan melawan hukum. Ia menganjur agar lapisan masyarakat dan pelaku usaha serta para konsumen untuk tidak segan segan melaporkan kepada DPD LPPK Pamekasan bila menemukan kecurangan dalam proses tata niaga.
“Iya tolong laporkan ke kami, akan kami selidiki dan kami proses bila itu jelas-jelas ada pelanggaran,” tutupnya.
Diinformasikan, bahwa BEP yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk tahun ini yaitu Rp 31.545,00 untuk tembakau sawah, Rp 39.66,00 untuk tembakau tegal dan Rp 40.450,00 untuk jenis tembakau gunung.