Scroll untuk baca artikel
Headline

Lemahnya Pengawasan PLN Sumenep Rugikan Konsumen

Avatar
4
×

Lemahnya Pengawasan PLN Sumenep Rugikan Konsumen

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Potret ilustrasi KWH PLN Sumenep yang kini tengah menuai polemik. (Istimewa for MaduraPost)
ILUSTRASI. Potret ilustrasi KWH PLN Sumenep yang kini tengah menuai polemik. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas PLN kembali mencoreng nama baik instansi negara tersebut.

Kali ini, Jailani, warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp14 juta, belum termasuk denda pelanggaran sebesar Rp21 juta yang dijatuhkan oleh PLN.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Peristiwa bermula pada Maret 2025, saat salah satu dari tiga KWH milik Jailani rusak dan dicabut oleh petugas yang mengaku dari PLN.

Namun lebih dari sebulan berlalu, pengganti KWH tidak kunjung dipasang. Dalam situasi tersebut, muncul seseorang bernama Dani yang mengaku sebagai petugas PLN dan menawarkan penggantian ke sistem pascabayar.

Baca Juga :  Ormas Sambangi Polres, Polisi Didesak Netral, Mungkinkah?

Jailani pun menyetujui dan membayar total Rp14 juta untuk dua KWH. Namun bukannya mendapat kejelasan, Jailani justru menerima surat pelanggaran dari PLN yang menyatakan bahwa ia melakukan sambungan ilegal dan harus membayar denda sebesar Rp21 juta.

Menanggapi hal itu, Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, menyatakan pihaknya masih akan melakukan verifikasi terhadap sosok bernama Dani.

Baca Juga :  Adakan Jumpa Crew Bulanan, Pemred : Kita Siap Luncurkan Madura Post TV

“Kalau mengatasnamakan PLN, saya cek dulu ya. Mau saya pastikan dulu siapa itu Dani, apakah masih sebagai anggota kami di Sumenep atau tidak ada hubungan kerja dengan kita,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (18/4/2025) siang.

Ia hanya menegaskan, bahwa seluruh petugas PLN harus dibekali seragam resmi, ID card, serta surat tugas.

“Kalau tidak ada itu, patut dicurigai. Kami punya mekanisme, dan semua harus melalui prosedur yang jelas,” tegas Pangky.

Baca Juga :  Melewati Jalan Pelosok di Madura, Slamet Ariyadi : Zulkifli Hasan Pemimpin yang Merakyat

Ia pun mengimbau agar Jailani datang ke kantor PLN untuk menyelesaikan persoalan ini secara resmi.

“Intinya, jangan pernah menyelesaikan di luar prosedur. Kalau memang ada pelanggaran, kita akan bahas secara profesional. Tapi jika ini ulah oknum, ya harus diproses juga,” tambahnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, PLN belum bisa memastikan siapa sosok Dani yang disebut-sebut sebagai pelaku. Jailani pun terus menuntut kejelasan dan keadilan dari PLN Sumenep.***