SUMENEP, MaduraPost – Dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas PLN kembali mencoreng nama baik instansi negara tersebut.
Kali ini, Jailani, warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp14 juta, belum termasuk denda pelanggaran sebesar Rp21 juta yang dijatuhkan oleh PLN.
Peristiwa bermula pada Maret 2025, saat salah satu dari tiga KWH milik Jailani rusak dan dicabut oleh petugas yang mengaku dari PLN.
Namun lebih dari sebulan berlalu, pengganti KWH tidak kunjung dipasang. Dalam situasi tersebut, muncul seseorang bernama Dani yang mengaku sebagai petugas PLN dan menawarkan penggantian ke sistem pascabayar.
Jailani pun menyetujui dan membayar total Rp14 juta untuk dua KWH. Namun bukannya mendapat kejelasan, Jailani justru menerima surat pelanggaran dari PLN yang menyatakan bahwa ia melakukan sambungan ilegal dan harus membayar denda sebesar Rp21 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, menyatakan pihaknya masih akan melakukan verifikasi terhadap sosok bernama Dani.
“Kalau mengatasnamakan PLN, saya cek dulu ya. Mau saya pastikan dulu siapa itu Dani, apakah masih sebagai anggota kami di Sumenep atau tidak ada hubungan kerja dengan kita,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (18/4/2025) siang.
Ia hanya menegaskan, bahwa seluruh petugas PLN harus dibekali seragam resmi, ID card, serta surat tugas.
“Kalau tidak ada itu, patut dicurigai. Kami punya mekanisme, dan semua harus melalui prosedur yang jelas,” tegas Pangky.
Ia pun mengimbau agar Jailani datang ke kantor PLN untuk menyelesaikan persoalan ini secara resmi.
“Intinya, jangan pernah menyelesaikan di luar prosedur. Kalau memang ada pelanggaran, kita akan bahas secara profesional. Tapi jika ini ulah oknum, ya harus diproses juga,” tambahnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, PLN belum bisa memastikan siapa sosok Dani yang disebut-sebut sebagai pelaku. Jailani pun terus menuntut kejelasan dan keadilan dari PLN Sumenep.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost