SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan petugas PLN terus menjadi sorotan.
Warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Jailani, mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah, namun hingga kini PLN Sumenep dinilai belum memberikan kejelasan dan malah terkesan lepas tangan.
Dalam pernyataan terbarunya, Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah menjelaskan, bahwa ada aturan baru terkait penertiban pelanggan prabayar.
Bila ditemukan pelanggaran dan ingin diselesaikan melalui tagihan susulan, pelanggan wajib bermigrasi terlebih dahulu ke sistem pascabayar.
“Tagihan susulan itu dibayarkan melalui rekening setiap bulan. Kalau masih tercatat sebagai anggota kami, oknum akan kami ajukan pemberhentian kerja. Tapi kalau sudah bukan pegawai kami, itu jadi tanggung jawab pribadi antara pelanggan dan yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (19/4/2025) siang.
Pernyataan ini justru menambah kekecewaan Jailani, yang menilai PLN berusaha melepaskan tanggung jawab di tengah kerugian yang ia alami.
“Itu yang dikenai denda adalah kilometer (KWH) yang sebelumnya dicabut. Di sana (lokasi tambak saya, red) tinggal MCB (Miniature Circuit Breaker) saja, listriknya nggak bisa dipakai karena nggak ada kilometernya,” jelas Jailani.
Ironisnya, lanjut Jailani, usai menerima surat pelanggaran, KWH baru justru langsung dipasang hari itu juga, tanpa ada penjelasan detail.
“Hari itu juga kilometernya dipasang, langsung diubah ke pascabayar. Sekarang sudah terpasang lagi di tambak,” tambahnya.
Dengan fakta ini, Jailani mempertanyakan logika sanksi denda yang dijatuhkan kepadanya.
Ia mendesak PLN Sumenep untuk membuka status kepegawaian oknum bernama Dani dan menjelaskan prosedur yang semestinya berlaku, agar kasus serupa tak kembali terjadi kepada warga lainnya.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost