PAMEKASAN, MaduraPost – Salah seorang saksi paslon Pilkada Pamekasan, Jawa Timur, mengungkapkan meski gelaran pilkada telah usai, namun tidak bisa membuat catatan buruknya terhapus, seperti TPS yang masih sarat jadi pangkalan kecurangan pemilihan.
“Ada temuan satu orang pemilih nyoblos bebas banyak surat suara karena memang dilayani lalu dibiarkan dan diberi akses oleh penyelenggara meski ini salah,” katanya, Rabu (4/12/2024).
Saksi tersebut mengaku sudah berupaya menyampaikan kepada pihak penyelenggara agar ditindak. Sebab bila dibiarkan, jangan harap masyarakat punya pemimpin yang lahir dari demokrasi yang jujur, adil dan berkualitas.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, A. Tajul Arifin, memberikan tanggapan terkait keluhan dugaan kecurangan yang disuarakan salah satu saksi paslon Pilkada Pamekasan 2024.
Menurut Tajul, saksi paslon tersebut sempat melaporkan adanya dugaan kerusakan surat suara yang dinilai merugikan mereka. Namun, ia menegaskan tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara valid di lapangan.
“Kami menerima laporan dari saksi paslon terkait dugaan perolehan surat suara yang dirusak. Namun, sejauh ini tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat,” ujar Tajul, Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya bersama jajaran segera mendatangi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, untuk melakukan mitigasi dan mediasi. Hal ini dilakukan menyusul adanya kerumunan massa yang mendesak agar dilakukan PSU.
“Kami langsung turun ke lokasi bersama Bawaslu Pamekasan. Saat itu, situasi memanas karena banyak massa berkumpul dan mendesak pemungutan suara ulang. Kami segera melakukan diskusi untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.
Setelah diskusi intensif dan pleno bersama Bawaslu, diputuskan bahwa proses penghitungan suara tetap dilanjutkan tanpa adanya pemungutan suara ulang.
“Keputusan diambil secara musyawarah dan pleno dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Kami memutuskan penghitungan suara tetap dilanjutkan dan tidak perlu ada penghitungan ulang,” tambah Tajul.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas selama proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, meski sempat diwarnai tensi tinggi di beberapa TPS.
Tajul menegaskan bahwa KPU akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan tahapan Pilkada Pamekasan 2024.***