Foto : Google |
BERITAMA.ID, Berita Nasional – Sejauh ini Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa mencapai Rp 257 triliun sejak 2015 hingga 2019.
Dengan rincian, Rp 20,67 triliun (2015), Rp 46,98 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun (2018), dan Rp 70 triliun (2019).
Beberapa hari lalu Wakil Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi Pers di ball Room Maleo Hotel, dalam kegiatan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah Daerah di seluruh Provinsi di Indonesia.
Dilansir dari nawacita.co Alexander Marwata, mengajak para Wartawan ikut juga mengontrol penggunaan Dana Desa yang telah digunakan.
“Saya minta wartawan juga ikut membantu penegak hukum memonitoring penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD),”pintanya. Dipublikasikan (8/9/19).
Menurutnya, dalam penggunaan ADD, diharapkan masyarakat tahu sampai dimana titik kebenaran penggunaan anggaran yang digunakan.
“Intinya, apakah penggunaannya sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat atau tidak,”katanya
KPK tidak mungkin mengontrol, kata Alexander Mawarta, melanjutkan, untuk turun ke Desa-desa, kalau bukan bantuan dari rekan-rekan Media.
“Keterlibatan Wartawan dalam memonitoring penggunaan anggaran dana Desa, akan lebih cepat diketahui karena rekan media lebih aktif di lapangan,”ujarnya. (Red-Zal/Saf/rul)