SUMENEP, MaduraPost – Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jannatin, akhirnya angkat suara terkait dugaan pernikahan salah satu warganya, Makkiyah, yang kembali menikah dengan pria lain meski belum secara sah bercerai dari suaminya, Achmad Zaini.
Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (30/4), Jannatin membenarkan bahwa pernikahan tersebut memang terjadi.
Namun ia menyayangkan karena tidak mendapat informasi apa pun dari pihak keluarga maupun dari calon suami Makkiyah.
“Iya, iya benar,” ucap Jannatin singkat ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (30/4) sore.
“Tidak ada yang pamit, saya juga tidak dikasi tahu. Saya tahunya belakangan,” tambahnya.
Menurut Jannatin, pihak desa seharusnya dilibatkan dalam urusan pernikahan warganya, apalagi menyangkut status hukum yang belum tuntas.
Ia menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada laporan resmi atau surat permohonan apa pun yang masuk ke kantor desa terkait pernikahan tersebut.
Namun saat ditanya lebih lanjut soal langkah atau respons dari pemerintah desa terkait kasus ini, Jannatin memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci.
Ia hanya menyarankan agar pihak media datang langsung ke kediamannya jika ingin mendapatkan penjelasan lebih lengkap.
“Kalau sampean pengen tahu lebih baik silaturrahim saja ke rumah, biar lebih jelas,” pungkasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pernikahan tanpa kejelasan status hukum.
Sang suami, Achmad Zaini, mengaku belum pernah menjatuhkan talak atau mengikuti proses perceraian apa pun, namun dikejutkan oleh kabar bahwa istrinya telah menikah lagi saat ia tengah berada di Kalimantan Utara.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost