Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Potret pernikahan sirih Makkiyah dan suami barunya, Hasan, kini tengah jadi perbincangan hingga berujung pelaporan kepolisian. (Istimewa for MaduraPost)

ILUSTRASI. Potret pernikahan sirih Makkiyah dan suami barunya, Hasan, kini tengah jadi perbincangan hingga berujung pelaporan kepolisian. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jannatin, akhirnya angkat suara terkait dugaan pernikahan salah satu warganya, Makkiyah, yang kembali menikah dengan pria lain meski belum secara sah bercerai dari suaminya, Achmad Zaini.

Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (30/4), Jannatin membenarkan bahwa pernikahan tersebut memang terjadi.

Namun ia menyayangkan karena tidak mendapat informasi apa pun dari pihak keluarga maupun dari calon suami Makkiyah.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

“Iya, iya benar,” ucap Jannatin singkat ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (30/4) sore.

“Tidak ada yang pamit, saya juga tidak dikasi tahu. Saya tahunya belakangan,” tambahnya.

Menurut Jannatin, pihak desa seharusnya dilibatkan dalam urusan pernikahan warganya, apalagi menyangkut status hukum yang belum tuntas.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada laporan resmi atau surat permohonan apa pun yang masuk ke kantor desa terkait pernikahan tersebut.

Baca Juga :  BRI Sumenep Optimalkan Layanan Nasabah dengan Jaringan Kantor yang Luas

Namun saat ditanya lebih lanjut soal langkah atau respons dari pemerintah desa terkait kasus ini, Jannatin memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci.

Ia hanya menyarankan agar pihak media datang langsung ke kediamannya jika ingin mendapatkan penjelasan lebih lengkap.

“Kalau sampean pengen tahu lebih baik silaturrahim saja ke rumah, biar lebih jelas,” pungkasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Covid-19, PMII STIUDA Bangkalan Salurkan 2.500 Handsanitizer

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pernikahan tanpa kejelasan status hukum.

Sang suami, Achmad Zaini, mengaku belum pernah menjatuhkan talak atau mengikuti proses perceraian apa pun, namun dikejutkan oleh kabar bahwa istrinya telah menikah lagi saat ia tengah berada di Kalimantan Utara.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014
Bursa Sekda Sumenep Menghangat, Yanuar Yudha Bachtiar Muncul sebagai Kandidat Berpotensi

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru