Kembali Terjadi Seorang Jurnalis Tewas, Diduga Akibat Dibunuh

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2020 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Demas Laira saat ditemukan di TKP

SULAWESI BARAT, (Beritama.id) – Aksi dugaan Pembunuhan Sadis kembali terjadi di pinggir Jalan Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng, Sulawasi Barat. Rabu (19/08/2020)
Ironis nya, Korban tewas yang di ketahui Identitas nya sebagai wartawan kabardaerah.com, di duga kuat korban di bunuh oleh orang tidak di kenal.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro membenarkan hal tersebut, memang benar Demas Laira (28) korban pembunuhan.
“Korban yang sudah di ketahui Identitas nya Bernama Demas Laira (28) yang berprofesi sebagai Wartawan kabardaerah.com adalah benar sebagai korban pembunuhan,” Ucap Iptu Agung Setyo Negoro.
Agung menambahkan, ada 8 luka tusukan di bagian ketiak sebelah kiri hingga bagian dada, yang menyebabkan korban tewas.
“Kami sudah melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti milik korban berupa kartu Identitas KTP, SIM, Id Card Media Online kabardaerah.com dan Indometro.id, serta satu unit sepeda motor. Selain itu kami juga menemukan satu buah sepatu tanpa ada pasangan nya yang belum di ketahui pemilik nya,” Lanjut Agung.
Mengetahui hal ini, Pimpinan Media Nasional kabardaerah.com Aldoris sangat geram kepada pelaku pembunuhan.
Menurut Aldoris, peristiwa ini harus segera di tuntaskan, karna tindakan ini di nilai telah menciderai Kemerdekaan Pers serta mengkhianati kehidupan Demokrasi di Tanah Air.
“Saya akan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar secepat nya dapat menangkap pelaku dan otak pembunuhan itu, karna pembunuhan terhadap wartawan bukan lah hal yang biasa. Ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap Pers, perlawanan perlawanan terhadap prinsip Negara Hukum,” Tutur Aldoris dengan nada geram.
Semestinya Masyarakat menempuh mekanisme Hak Jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999 bukan melakukan Intimidasi. Seandainya belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers. Tambah Aldoris.
Hingga berita ini di turunkan, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Tim Reskrim Polres Mamuju Tengah.
[Tim KD]
Baca Juga :  Saat Mengisi BBM di POM Mini, Perempuan Yang Sering Transaksi Narkoba Dibekuk Polisi
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi
PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:08 WIB

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru