Scroll untuk baca artikel
Headline

Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Avatar
15
×

Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, memberikan keterangan kepada awak media usai pelimpahan tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah, Rabu (30/4/2025). (M.Hendra.E/MaduraPost)
WAWANCARA. Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, memberikan keterangan kepada awak media usai pelimpahan tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah, Rabu (30/4/2025). (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Arsan, Kepala Desa Kangayan yang berada di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.

Ia dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasus ini bermula dari penggunaan dokumen ijazah palsu saat Arsan mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam pemilihan kepala desa periode 2014-2019.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonannya.

Baca Juga :  Festival Jaran Serek Jadi Ajang Promosi Pertumbuhan Ekonomi, Disbudporapar Sumenep Anggarkan Puluhan Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dari pihak Kepolisian Resort Sumenep dalam proses tahap kedua perkara.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres dalam perkara pemalsuan ijazah atas nama Arsan,” ujar Indra dalam konferensi pers di Kejari Sumenep, Rabu (30/4).

Indra juga mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan dan pendalaman berkas, ada tiga nama yang terlibat dalam jaringan pemalsuan tersebut.

Baca Juga :  Pos Penyekatan PPKM Darurat Covid-19 di Sumenep Mulai Longgar

Namun, dua di antaranya tidak dapat diproses hukum karena satu telah meninggal dunia dan satu lainnya mengalami kelumpuhan akibat stroke.

“Memang, dari pengembangan penyidikan kami menemukan tiga orang yang terlibat. Tapi satu sudah meninggal dan satu lagi mengalami stroke, jadi saat ini hanya Arsan yang kami tahan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dokumen palsu yang digunakan adalah ijazah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diterbitkan oleh Yayasan Madilaut.

Baca Juga :  Tidak Ada Perhatian Pemerintah, Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Kabupaten di Karang Penang Sampang

Dalam dokumen tersebut, tercantum nomor induk 0480 atas nama Moh. Yani, yang terdaftar dalam daftar nilai Ujian Nasional MTs pada Tahun Pelajaran 2005/2006.

Nama tersebut kemudian diubah menjadi Arsan dan dokumen itu ditandatangani oleh seseorang bernama Abd Siam, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep, pada tahun 2006.***