SUMENEP, MaduraPost – Pada hari Kamis (17/3/2022) kemarin Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang mengkonsumi pil berlogo ‘Y’.
Pemuda tersebut bernama Sharif Hidayahtullah (22), warga Dusun Bara’ Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget. Dia ditangkap polisi di rumahnya sendiri sekitar pukul 17.30 WIB.
Pria tamatan SMA ini diketahui memiliki 13 pil berlogo ‘Y’ yang berada di plastik bening. Setiap 1 plastik berisi 1000 pil. Jika di total keseluruhan, terdapat 3.300 butir pil.
Di dalam rumah Sharif, polisi juga mengamankan 1 pack plastik klip ukuran sedang, 1 kertas, 1 plastic kresek, sobekan isolasi dan 1 unit handphone merk VIVO.
Awal penangkapan Sharif, bermula dari seorang pemuda bernama Mohammad Hirsi Helmi. Dia terlebih dahulu ditangkap polisi karena kepemilikan pil tersebut.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak 76 butir pil berlogo ‘Y’ dari tangan Helmi. Hasil interogasi polisi, Helmi mengaku mendapatkan pil tersebut dari Sharif, dengan cara membeli.
“Terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan dalam rilisnya, Sabtu (19/3).
Saa ini Sharif berikut barang bukti (BB)-nya diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan sementara dilakukan penahanan.
Dia dijerat Pasal 197 Subs. Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” kata Widiarti menguraikan.