Peristiwa

Pemuda Sumenep Ini Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Pil Berlogo ‘Y’, Apa Itu?

Avatar
×

Pemuda Sumenep Ini Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Pil Berlogo ‘Y’, Apa Itu?

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP. Terlapor saat ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep berikut barang buktinya. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Pada hari Kamis (17/3/2022) kemarin Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang mengkonsumi pil berlogo ‘Y’.

Pemuda tersebut bernama Sharif Hidayahtullah (22), warga Dusun Bara’ Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget. Dia ditangkap polisi di rumahnya sendiri sekitar pukul 17.30 WIB.

Pria tamatan SMA ini diketahui memiliki 13 pil berlogo ‘Y’ yang berada di plastik bening. Setiap 1 plastik berisi 1000 pil. Jika di total keseluruhan, terdapat 3.300 butir pil.

Baca Juga :  Dispertahortbun Sumenep Pastikan Ketersediaan Pangan Selama Masa Pandemi Covid-19 Aman

Di dalam rumah Sharif, polisi juga mengamankan 1 pack plastik klip ukuran sedang, 1 kertas, 1 plastic kresek, sobekan isolasi dan 1 unit handphone merk VIVO.

Awal penangkapan Sharif, bermula dari seorang pemuda bernama Mohammad Hirsi Helmi. Dia terlebih dahulu ditangkap polisi karena kepemilikan pil tersebut.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 76 butir pil berlogo ‘Y’ dari tangan Helmi. Hasil interogasi polisi, Helmi mengaku mendapatkan pil tersebut dari Sharif, dengan cara membeli.

Baca Juga :  Aliansi BEM Fakultas Unira Akan Demo DPRD Pamekasan, Berikut Tuntutannya

“Terlapor mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan dalam rilisnya, Sabtu (19/3).

Saa ini Sharif berikut barang bukti (BB)-nya diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan sementara dilakukan penahanan.

Dia dijerat Pasal 197 Subs. Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

Baca Juga :  Simbol Karangan Bunga dan Karung Pupuk Hilang di Depan Mapolres Sampang

“Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” kata Widiarti menguraikan.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.