SUMENEP, MaduraPost – Penutupan Kafe Sabu oleh tim gabungan beberapa hari lalu menyisakan tanda tanya bagi salah satu jurnalis. Pasalnya, meski kegiatan operasi itu bertujuan baik guna menekan angka penyebaran virus corona, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pesan tak sedap kemudian datang dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat.
M. Hendra, jurnalis MaduraPost.net mengaku, Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, saat dihubungi soal operasi gabungan tersebut dinilai telah menciderai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Sebagai wartawan di sini, saya merasa telah dilukai dengan kata-kata yang diucapkan oleh Kasatpol PP. Masak dia minta saya berhati-hati nulis berita. Alasannya, karena agenda itu berkaitan dengan penegak hukum (Polisi, red),” terang M. Hendra, Jumat (15/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, saat ditanya maksud kata-katanya itu, Purwo mengaku tidak memiliki maksut lain. Dia menjelaskan, saat dikonfirmasi awak media, pihaknya sedang terburu-buru. Sebab, ada agenda giat operasi yustisi bersama Forkopimda Sumenep.
“Saya terburu-buru soal itu. Maksudnya gak ke sana, bukan untuk menakut-nakuti kerja wartawan,” katanya.
Soal hasil operasi gabungan di Warung Sabu yang terletak di jalan Barito, Kecamatan Kota itu, dirinya menyatakan bahwa tidak ada minuman keras (Miras).
“Iya takut salah paham itu dianggap Miras. Kadang kan orang salah paham,” papar dia.
Untuk diketahui, operasi yustisi gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan sejumlah instansi di Kabupaten Sumenep, terus digencarkan dilakukan demi menekan penyebaran virus corona.
Salah satunya Warung Sabu yang juga tak luput dari sasaran. Saat operasi berlangsung pada Rabu (13/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB kemarin, tim gabungan langsung memasang garis polisi lantaran diduga tak mengantongi izin usaha.
Disamping itu, Satpol PP juga tak mau ketinggalan memasang tanda yang menyatakan bahwa warung tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes). (Mp/al/kk)