Begini Pengakuan Kasatpol PP Sumenep Soal Warning Jurnalis Nulis Berita Operasi Gabungan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Penutupan Kafe Sabu oleh tim gabungan beberapa hari lalu menyisakan tanda tanya bagi salah satu jurnalis. Pasalnya, meski kegiatan operasi itu bertujuan baik guna menekan angka penyebaran virus corona, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pesan tak sedap kemudian datang dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat.

M. Hendra, jurnalis MaduraPost.net mengaku, Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, saat dihubungi soal operasi gabungan tersebut dinilai telah menciderai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca Juga :  Sikap Sigap Bupati Sumenep Intruksikan BPBD Turun Langsung Cari Warga yang Hilang Saat Mancing

“Sebagai wartawan di sini, saya merasa telah dilukai dengan kata-kata yang diucapkan oleh Kasatpol PP. Masak dia minta saya berhati-hati nulis berita. Alasannya, karena agenda itu berkaitan dengan penegak hukum (Polisi, red),” terang M. Hendra, Jumat (15/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, saat ditanya maksud kata-katanya itu, Purwo mengaku tidak memiliki maksut lain. Dia menjelaskan, saat dikonfirmasi awak media, pihaknya sedang terburu-buru. Sebab, ada agenda giat operasi yustisi bersama Forkopimda Sumenep.

Baca Juga :  Kontroversi Festival Jaran Serek, DPRD Sumenep Sebut Penyesatan dan Pembodohan

“Saya terburu-buru soal itu. Maksudnya gak ke sana, bukan untuk menakut-nakuti kerja wartawan,” katanya.

Soal hasil operasi gabungan di Warung Sabu yang terletak di jalan Barito, Kecamatan Kota itu, dirinya menyatakan bahwa tidak ada minuman keras (Miras).

“Iya takut salah paham itu dianggap Miras. Kadang kan orang salah paham,” papar dia.

Untuk diketahui, operasi yustisi gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan sejumlah instansi di Kabupaten Sumenep, terus digencarkan dilakukan demi menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga :  TBC di Sumenep Capai 551 Kasus per April 2025, 27 Diantaranya Anak-Anak

Salah satunya Warung Sabu yang juga tak luput dari sasaran. Saat operasi berlangsung pada Rabu (13/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB kemarin, tim gabungan langsung memasang garis polisi lantaran diduga tak mengantongi izin usaha.

Disamping itu, Satpol PP juga tak mau ketinggalan memasang tanda yang menyatakan bahwa warung tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes). (Mp/al/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi
Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih
DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern
DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung
Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting
Dugaan Rekayasa Kasus, PLN Sumenep Terancam Kehilangan Kepercayaan
Rekayasa Mirip ‘Sambo’ di Sumenep, Jebakan Listrik Untuk Pengusaha Tambak
Jerat Diam-Diam dari Oknum PLN Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 23 April 2025 - 21:01 WIB

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 April 2025 - 19:26 WIB

DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern

Rabu, 23 April 2025 - 18:53 WIB

DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung

Rabu, 23 April 2025 - 18:23 WIB

Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB