Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, memberikan keterangan kepada awak media usai pelimpahan tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah, Rabu (30/4/2025). (M.Hendra.E/MaduraPost)

WAWANCARA. Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, memberikan keterangan kepada awak media usai pelimpahan tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah, Rabu (30/4/2025). (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Arsan, Kepala Desa Kangayan yang berada di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.

Ia dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Kasus ini bermula dari penggunaan dokumen ijazah palsu saat Arsan mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam pemilihan kepala desa periode 2014-2019.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonannya.

Baca Juga :  Kasus Tilap Uang Nasabah, Kejari Sumenep Panggil Pihak Bank

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dari pihak Kepolisian Resort Sumenep dalam proses tahap kedua perkara.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres dalam perkara pemalsuan ijazah atas nama Arsan,” ujar Indra dalam konferensi pers di Kejari Sumenep, Rabu (30/4).

Indra juga mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan dan pendalaman berkas, ada tiga nama yang terlibat dalam jaringan pemalsuan tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Ikuti Diklat Jurnalistik

Namun, dua di antaranya tidak dapat diproses hukum karena satu telah meninggal dunia dan satu lainnya mengalami kelumpuhan akibat stroke.

“Memang, dari pengembangan penyidikan kami menemukan tiga orang yang terlibat. Tapi satu sudah meninggal dan satu lagi mengalami stroke, jadi saat ini hanya Arsan yang kami tahan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dokumen palsu yang digunakan adalah ijazah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diterbitkan oleh Yayasan Madilaut.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, ALPART Minta Segera Periksa Disdik Pamekasan

Dalam dokumen tersebut, tercantum nomor induk 0480 atas nama Moh. Yani, yang terdaftar dalam daftar nilai Ujian Nasional MTs pada Tahun Pelajaran 2005/2006.

Nama tersebut kemudian diubah menjadi Arsan dan dokumen itu ditandatangani oleh seseorang bernama Abd Siam, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, Kabupaten Sumenep, pada tahun 2006.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Bursa Sekda Sumenep Menghangat, Yanuar Yudha Bachtiar Muncul sebagai Kandidat Berpotensi

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru