Scroll untuk baca artikel
Berita

Kabag Hukum Setdakab Sumenep: Empat Raperda Siap Dibahas, Proses Hingga Pengesahan Terus Dikawal

Avatar
20
×

Kabag Hukum Setdakab Sumenep: Empat Raperda Siap Dibahas, Proses Hingga Pengesahan Terus Dikawal

Sebarkan artikel ini
DISKUSI. Potret suasana rapat di DPRD Sumenep membahas empat Raperda strategis yang tengah dikawal hingga pengesahan. (Bagian Hukum Setdakab Sumenep for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendampingi pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini tengah dibahas di DPRD.

“Bagian Hukum Setda akan terus mengawal proses ini hingga selesai. Setelah pembahasan di tingkat daerah, keempat Raperda tersebut akan diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi,” kata Wathan dalam keterangan tertulisnya pada MaduraPost, Rabu (19/3).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Ancaman DBD di Musim Hujan, Kepala Puskesmas Pasean Serukan Pencegahan

“Hasil fasilitasi ini nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum disepakati bersama oleh DPRD dan Bupati,” ujar Wathan lebih lanjut.

Empat Raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar, Raperda Perlindungan Keris, serta Raperda inisiatif DPRD tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dan Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Buru Satu Pelaku Curanmor di Desa Bajur Waru Inisial FZN

Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (18/3/2025), tahapan penyampaian nota penjelasan pemrakarsa telah selesai dilaksanakan, termasuk pandangan umum Fraksi-Fraksi, pendapat Bupati, jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi, serta tanggapan Fraksi terhadap pendapat Bupati.

Saat ini, DPRD tinggal menjadwalkan pembahasan lebih lanjut terhadap keempat Raperda tersebut sebelum diajukan ke Gubernur.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, Raperda akan diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Taretan Ning Lia Madura Sambut Pelantikan Lia Istifhama di DPD RI

Keempat Raperda ini dinilai memiliki dampak strategis bagi Kabupaten Sumenep, baik dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah, melestarikan warisan budaya, maupun meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan bagi masyarakat.***