Kabag Hukum Setdakab Sumenep: Empat Raperda Siap Dibahas, Proses Hingga Pengesahan Terus Dikawal

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DISKUSI. Potret suasana rapat di DPRD Sumenep membahas empat Raperda strategis yang tengah dikawal hingga pengesahan. (Bagian Hukum Setdakab Sumenep for MaduraPost)

DISKUSI. Potret suasana rapat di DPRD Sumenep membahas empat Raperda strategis yang tengah dikawal hingga pengesahan. (Bagian Hukum Setdakab Sumenep for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendampingi pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini tengah dibahas di DPRD.

“Bagian Hukum Setda akan terus mengawal proses ini hingga selesai. Setelah pembahasan di tingkat daerah, keempat Raperda tersebut akan diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi,” kata Wathan dalam keterangan tertulisnya pada MaduraPost, Rabu (19/3).

Baca Juga :  Dugaan Permainan Kotor Kejari Sumenep dalam Kasus Pengrusakan Lahan di Desa Badur, Warga Geram!

“Hasil fasilitasi ini nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum disepakati bersama oleh DPRD dan Bupati,” ujar Wathan lebih lanjut.

Empat Raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar, Raperda Perlindungan Keris, serta Raperda inisiatif DPRD tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dan Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.

Baca Juga :  Tahun Ini DPMD Sumenep Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa

Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Selasa (18/3/2025), tahapan penyampaian nota penjelasan pemrakarsa telah selesai dilaksanakan, termasuk pandangan umum Fraksi-Fraksi, pendapat Bupati, jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi, serta tanggapan Fraksi terhadap pendapat Bupati.

Saat ini, DPRD tinggal menjadwalkan pembahasan lebih lanjut terhadap keempat Raperda tersebut sebelum diajukan ke Gubernur.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, Raperda akan diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  DKPP Sumenep Gandeng PT Charoen Pokphand dan PT Bisi untuk Jamin Pasar Petani Jagung

Keempat Raperda ini dinilai memiliki dampak strategis bagi Kabupaten Sumenep, baik dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah, melestarikan warisan budaya, maupun meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan bagi masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMPN 1 Sumenep Dinilai Tak Transparan, Orang Tua Murid: Kami Seperti Ditodong
UNIBA Madura Buka Peluang Kuliah Gratis, Jadi Pilihan Utama Pelajar Sumenep
MKKS Swasta Sumenep Gelar Ajang Kreativitas Siswa, UNIBA Madura Tawarkan Kuliah Gratis Hingga Lulus
Sinergi UNIBA Madura dan MKKS, Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pekan Kreativitas Siswa
UNIBA Madura Gaet Siswa SMK Lewat Ajang Pekan Kreativitas di Sumenep
Alih Fungsi Lahan Dituding Picu Banjir Berkepanjangan di Sumenep
Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep
Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:19 WIB

UNIBA Madura Buka Peluang Kuliah Gratis, Jadi Pilihan Utama Pelajar Sumenep

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:38 WIB

MKKS Swasta Sumenep Gelar Ajang Kreativitas Siswa, UNIBA Madura Tawarkan Kuliah Gratis Hingga Lulus

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:14 WIB

Sinergi UNIBA Madura dan MKKS, Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Pekan Kreativitas Siswa

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:42 WIB

UNIBA Madura Gaet Siswa SMK Lewat Ajang Pekan Kreativitas di Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:06 WIB

Alih Fungsi Lahan Dituding Picu Banjir Berkepanjangan di Sumenep

Berita Terbaru