SUMENEP, MaduraPost – Proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin tak jelas dan kembali menjadi buah bibir. Pasalnya, pihak Inspektorat setempat malah tidak tahu-menahu soal perubahan persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh salah satu resepsionis Inspektorat Sumenep, inisial N saat dikonfirmasi pewarta, Selasa (14/9/2021) siang. Dalam percakapan pewarta Madurapost pada N dibilik telfon dijelaskan, apabila Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, belum mengerti soal proyek itu. Diketahui, dalam hal ini Inspektorat Sumenep memiliki wewenang sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Kalau mau tanya pasar langsung ke Disperindag, karena yang tahu disana sebagai leading sektornya,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Selasa (14/9).
Sebelumnya, pewarta mencoba menemui Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati. Hanya saja, saat ingin dikonfirmasi di kantornya, Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, sedang menjalani rapat.
“Kalau pagi masih rapat, tapi nanti tak kabari lagi,” ucap resepsinis ini.
Sebab itu, N menyampaikan, jika perihal proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I ini bisa langsung menghubungi (Irben) 4 Isnpesktorat Sumenep.
“Jadi kalau sudah dari Disperindag lalu langsung menemui Irben 4, jangan ke Bu Yatik langsung,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Irben 4 Inspektorat Sumenep. Sebab, saat pewarta mencoba izin meminta komunikasi kepada Irjen 4 Inspektorat Sumenep, N menuturkan, jika lebih baik kembali lain waktu saja.
“Besok pagi saja bisa kembali, karena ini masih jam istirahat,” timpalnya.
Untuk diketahui, pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Seusai dengan aturan tersebut, pada pasal 53 ayat 3 menyatakan bahwa penambahan persyaratan LDP dan lainnya, pertama harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Kedua, mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah, yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketiga, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab itu, Aktivis Anti Korupsi Sumenep, Hendro, kembali menyoal adanya dugaan pengondisian proyek tersebut. Menurut dia, adanya dugaan pengondisian tender proyek itu semakin benar nyata adanya.
“Jadi jika memang prosedurnya sudah jelas tetapi dilanggar maka kami menduga, jangan-jangan tender yang besar nilainya tersebut juga diperlakukan hal yang sama dengan yang lain,” ujarnya, saat dikonfirmasi media ini baru-baru ini.
Diberitakan sebelumnya, Hendro sudah menyoroti proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I ini yang diduga ada pengondisian oleh Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) setempat.
Menurut dia, meski saat ini pemenang tender telah adalah CV. Bayu Jaya Abadi, dengan harga penawaran mencapai Rp. 2,73 miliar lebih, pihak Aparat Pengawasa Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Sumenep seharusnya dilibatkan dalam proses perubahan persyaratan (LDP) proyek itu.
“Apakah APIP tahu tentang perubahan LDP 1 ke LDP, 2 jika tidak tahu dan tidak menyetujui, maka LDP 2 tersebut ilegal. Ini harus pertanyakan, karena hal ini telah diatur oleh Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU),” tanya dia, dengan nada kesal, Minggu (12/9/2021) kemarin.
Dia pun menyoal, jika sudah sesuai dengan aturan Inspektorat Sumenep selaku APIP dan telah mengetahui serta menyetujui tentang perubahan dan penambahan persyaratan tersebut, bagaimana kemudian dengan bentuk tanggungjawab terhadap tugasnya selaku pengawas.
“Karena kalau Inspektorat Sumenep tidak tahu maka tender tersebut ilegal, karena perubahan tersebut harus disetujui oleh APIP, atau kalau menyetujui, maka berarti Inspektorat Sumenep ikut serta melakukan tindakan pembohongan publik,” nilainya.
Jika benar ada tindakan pembohongan publik, kata Hendro, Inspektorat Sumenep telah lalai terhadap tugasnya. Menurutnya, hal itu merupakan indispliner yg mengakibatkan kerugian bagi negara.
“Jika benar pihak Inspektorat Sumenep tahu dan menyetujui terhadap penguncian ini, maka jelas terlibat dalam persekongkolan dan pembohongan publik, ini sudah masuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tandasnya.






