SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Oknum Perangkat Desa Bulmatet Sampang Diduga Sabotase Kartu ATM PKH

Avatar
×

Oknum Perangkat Desa Bulmatet Sampang Diduga Sabotase Kartu ATM PKH

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur dikeluhkan Keluarga Penerima Manfaatnya (KPM) karena ulah oknum perangkat desa setempat.

Pasalnya kartu ATM PKH yang seharusnya dipegang oleh KPM, ternyata diminta dan dipegang oleh oknum Perangkat Desa di Desa tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Selain itu, oknum Perangkat Desa tersebut diduga telah sewenang-wenang mengambil uang sebesar Rp 10.000 sampai Rp 15.000 di dalam ATM dengan cara ditransfer ke rekeningnya sendiri.

Baca Juga :  Klebun Pantura Minta LSM dan Jurnalis Bantu Kades Membangun Desa

Kemudian setelah uang PKH tersebut dicairkan, oknum Perangkat Desa tersebut meminta uang kepada KPM rata-rata sebesar Rp 10.000.

Menurut salah seorang anak dari KPM yang tidak mau disebutkan namanya, hal itu sudah lama terjadi dan ia sudah memastikannya.

“Yang jelas, hal itu sudah lama dilakukan oleh oknum Perangkat Desa tersebut mas, dan saya sudah memastikannya dengan cara saya menanyakannya ke setiap KPM,” jelasnya, Rabu (2/12/2020).

Apabila hal itu tetap dilakukan oleh oknum Perangkat Desa tersebut, kata dia, dan ATM itu tidak dikembalikan ke KPM, maka pihaknya akan bertindak tegas.

Baca Juga :  Akibat Tidak Bayar Fee Proyek, Anak Kelas 1 SMP Jadi Korban

“Yang jelas saya dan tentunya KPM yang lain merasa keberatan dan dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa itu, dan apabila ATM PKH itu tidak dikembalikan, maka saya akan melaporkannya ke Dinsos dan ke Penegak hukum,” tegasnya.

Menurut salah seorang anggota tim investigasi dari LSM WPR Abd Basit mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut telah melabrak peraturan program tersebut.

Baca Juga :  Oknum Kyai Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan

“Dalam aturan itu jelas, bahwasanya kartu tersebut tidak boleh diminta atau diserahkan kepada siapapun, meski orang itu merupakan perangkat desa, dan siapapun yang mengambilnya itu bisa dipidana,” jelasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kepala Desa Bulmatet (Mahrudi) karena berulang-ulang dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif dan dihubungi via WhatsApp tidak direspon. (Mp/nir/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.