SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Celah Hukum Mulai Nyata, Mungkinkah Bupati Baddrut Tamam Menutup KCM Pamekasan ?

Avatar
×

Celah Hukum Mulai Nyata, Mungkinkah Bupati Baddrut Tamam Menutup KCM Pamekasan ?

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Laporan sejumlah Ulama dan Ormas Islam terkait dugaan pemalsuan data UKL-UPL dalam penerbitan izin Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, dengan mencatut foto KH. Ali Karrar Sinhaji dan KH. Fudholi Moh. Ruham sudah mulai menemukan titik terang.

Menurut Abdul Bari, SH dari Lembaga Pembela Hukum Pamekasan, Sebagai Kuasa dari Pelapor yang dalam hal ini adalah KH. Ali Karrar Sinhaji dan KH. Fudholi Moh. Ruham, Dalam keterangan Pers Mengatakan bahwa Polres Pamekasan sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SH (Inisial). Selasa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Jalur Pantura Pamekasan Kembali Memakan Korban, Mobil Suzuki Carry Vs Odong-odong Saling Hantam

“Tersangkanya atas nama HS (Inisial) Dari Cengkareng, Jakarta Barat. HS termasuk Pemprakarsa KCM di Pamekasan,” Kata Abdul Bari. Selasa (02/12/2020)

Dengan adanya penetapan tersangka dari Polres Pamekasan dalam penerbitan Izin KCM Pamekasan, Menunjukan adanya celah bahwa izin KCM bermasalah dan Bupati Pamekasan harus menutup KCM.

“Dulu (Tanggal Lupa) di Palpettok, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dihadapan Para Ulama pernah berjanji akan menutup KCM apabila memang ada celah dalam izin KCM,” Kata Abdul Bari seraya mengingatkan Janji Bupati.

Baca Juga :  Akses Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Blumbungan Kecewa Kepada Bupati Pamekasan

Namun Abdul Bari tidak memastikan apakah Bupati Baddrut Tamam akan menutup KCM, Karena Menurut Abdul Bari itu hanya janji Bupati dihadapan para Ulama.

Sebagaimana diketahui, Sejumlah ulama di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melaporkan pihak Kota Cinema Mall (KCM) dan Bupati Baddrut Tamam pada 25 Agustus 2020 terkait pemalsuan data autentik dalam menerbitkan izin KCM.

Baca Juga :  LSM JCW Sebut Kejari Sampang “Ngibul” Terkait Kasus PTSL Desa Bira Barat

Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tertanggal 25 Agustus 2020. (Mp/uki/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.