Scroll untuk baca artikel
Daerah

Hambat Kinerja Wartawan, Dishubkominfo Pamekasan Langgar Kebebasan Pers

3
×

Hambat Kinerja Wartawan, Dishubkominfo Pamekasan Langgar Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Biro Pamekasan Harianmerdekapost.com, menyayangkan tindakan pelarangan liputan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan kepada salah satu reporternya.

Kabiro Harianmerdekapost.com wilayah Pamekasan, M Bahri mengecam Kepala tindakan pimpinan Dishub yang dinilai menghambat kinerja wartawan saat ingin meliput Audiensi dari masyarakat di salah satu ruang pertemuan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Itu menghambat kinerja wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang,” terang Bahri.

Baca Juga :  Mahfud Komisi II DPRD Pamekasan : Selamat HUT ke-17 Partai Gerindra

Atas tindakan tersebut, Bahri akan melayangkan surat resmi untuk menanyakan perihal tindakan tersebut. “Kami juga bakal menemui Kadishub,” paparnya.

Menurut Bahri, pelarangan liputan terhadap kegiatan audiensi sangat tidak masuk akal. Pasalnya, audiensi sifatnya mendengar aspirasi masyarakat.

“Kami dilindungi Undang-undang Pers, jadi jika melarang satu wartawan maka sudah melawan undang-undang,” pungkasnya. (Mp/liq/sib)

Baca Juga :  Pasangan Fauzi-Imam Siap Daftar ke KPU Sumenep, Titik Kumpul di Makam Raja