Daerah

Pemkab Sampang Biarkan Parkir Liar RSUD Sampang hingga Picu Kemacetan

Avatar
×

Pemkab Sampang Biarkan Parkir Liar RSUD Sampang hingga Picu Kemacetan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Akibat Pemerintah Kabupaten Sampang membiarkan parkir liar di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang, sehingga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan RSUD Sampang.

Pasalnya, setiap hari mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas didepan RSUD Sampang. Karena dari petugas kepolisian membiarkan parkir liar.

Baca Juga :  RSUD dr Mohammad Zyn Gandeng LSM dan Media Gelar Forum Public Hearing Standard Pelayanan

Kepala Bidang Hubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang Khotibul Umam mengatakan, bahwa pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang sudah sering melakukan penghalauan terkait adanya parkir liar tersebut.

“Taksi – taksi gelap itu membandel meskipun sudah ada larangan parkir di depan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang,” ucapnya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga :  DPRD Bangkalan Panggil Dinsos dan Pihak Ketiga Terkait Bansos yang Dianggap Tidak Sesuai

Menurutnya, bahwa sudah ada rambu-rambu larangan parkir liar di depan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Bahkan setiap pagi ada petugas yang melakukan penjagaan.

“Petugas pasti menghalau parkir liar, tapi mereka yang bolak – balik untuk parkir disana,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang dan pihak Lantas Polres Sampang.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Apresiasi Sosok Avan Fathurrahman, Seorang Guru Yang Peduli Pada Muridnya

“Seandainya tidak ada pedagang berjualan di trotoar, insyaallah kami lebih mudah untuk menertibkan parkir liar tersebut,” ujarnya.

“Kami parkir liar tersebut bisa segera ditertibkan, termasuk masyarakat bisa meningkatkan kesadaran terhadap aturan tertib berlalu lintas,” tandasnya.

(Mp/man/rus) 

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.