SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Lakukan Operasi di Pasar Omben Sampang

Avatar
×

Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Lakukan Operasi di Pasar Omben Sampang

Sebarkan artikel ini
Petugas Bea Cukai saat melakukan pengawasan ke sejumlah toko untuk memberantas rokok ilegal

SAMPANG, MaduraPost – Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Madura melakukan Operasi gabungan bersama, dengan tujuan penindakan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tepatnya di pasar tradisional Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin 04/10/2021.

Ikut dalam kegiatan Operasi bersama tersebut diantaranya, Aparat Penegak Hukum (APH) jajaran dari Polsek Omben, Satpol-PP, anggota Polres Sampang, Kodim, bagian perekonomian dan dinas perdagangan Kabupaten Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut keterangan Kasubsi Penindakan Bea Cukai, Ari Jusalamsaat diwawancarai oleh media ini menyampaikan, bahwasanya pemberantasan rokok ilegal tersebut terbagi menjadi 2 hal, diantaranya melalui operasi pasar bersama, maupun melakukan penindakan rokok ilegal.

Disampaikan juga bahwa operasi tersebut sesuai pembahasan rapat awal, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dalam hal ini Kabupaten Sampang mendapatkan DBHCHT tersebut, yang salah satunya digunakan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Drumband Gita Puspita Utama Pamekasan Meriahkan Ultah Abdullah Khaerul Azam ke-6

“Intinya kami ingin menekan peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan dana DBHCHT,”ujar Ari Jusalam Kasubsi Penindakan Bea Cukai Madura. Senin 04/10/2021.

Masih kata Ari, melalui kegiatan operasi peredaran rokok ilegal tersebut, pihaknya sekaligus juga mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai (ilegal) karena menurutnya bisa merugikan negara.

Pihaknya juga mengatakan bahwa program target operasi tidak hanya ke pasar Omben saja, se Kabupaten Sampang sudah tersusun jadwal operasi bersama tersebut, disampaikan pula saat melakukan operasi bersama, telah mendapatkan barang bukti rokok ilegal yang masih dijual di pasar, dan pihaknya telah melakukan penyitaan dan mengamakan rokok ilegal yang masih terjual dipasar maupun di toko-toko.

“Iya sebagian besar ada juga masih menjual, dan itu disembunyikan dibawah laci, dan ada juga yang masih terpampang dengan jelas ditalase-talase toko,”katanya.

Baca Juga :  Selama 11 Bulan, Sebanyak 1.459 Pelanggar Lalin Terjadi di Bangkalan

“Sementara ini kalau ada bukti rokok ilegal terjual ditoko, akan kami amankan,” imbuhnya.

“Nantik kedepannya lagi entah berapa bulan lagi kita akan pantau lagi ini, apakah masih ada peredaran rokok ilegal didaerah pasar omben ini,” tutupnya.

Terpisah, salah warga Sampang Safaatul Muhtari Resky saat diwawancarai oleh media ini mengatakan, bahwasanya pihaknya sangat mendukung langkah-langkah dari Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madura, karena telah melakukan Operasi gempur peredaran rokok ilegal se Kabupaten Sampang khususnya di pasar Omben tersebut.

“Saya sangat mendukung sekali atas diselenggarakannya operasi gempur peredaran rokok ilegal, yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Madura,” kata Safaatul Muhtari Resky.

Dirinya juga berharap kepada pihak Bea Cukai Madura, agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang digempur dengan serius dan semoga cepat teratasi dengan baik.

Baca Juga :  Angkat Tema Digital Savvy, PMII FEBI UINSA Selenggarakan Pelantikan dan Seminar Nasional

“Harapan saya mas, rokok ilegal ini harus di usut tuntas sampai ke akar-akarnya,”ujarnya.

“Karena menurut saya peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara,” tutupnya

Perlu diketahui diberitakan sebelumnya, bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang bersama Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, menggelar solialisasi cukai dan tembakau terhadap beberapa awak media di aula Diskominfo Kabupaten Sampang, Kamis (23/09/2020)

Dalam kesempatan tersebut Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Trisilo Asih Setyawan menjelaskan bahwasanya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sampang sebanyak 26 Miliar.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sampang sebanyak 26 miliar. Jadi kalian merokok itu tidak terasa bayar pajak kepada pemerintah, tapi akhirnya akan kembali kepada rakyat termasuk kepada kalian semua,” ucapnya.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.