Scroll untuk baca artikel
Headline

Garis Polisi Dirusak, Kafe Kontroversial di Saronggi Dibuka Kembali Oleh Polisi

9
×

Garis Polisi Dirusak, Kafe Kontroversial di Saronggi Dibuka Kembali Oleh Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Sempat ditutup dan diberi garis polisi (Police line) beberapa bulan lalu, kini Kafe dengan nama ‘Apoeng Ketha’ yang berlokasi di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tersebut dibuka kembali.

Kafe yang sempat kontroversial itu tak lagi disegel polisi alias sudah bisa beroperasi. Jika sebelumnya sempat terseret kasus ketersediaan minuman keras (Miras), ruangan karaoke (Room) mesum, dan diduga menjadi tempat pesta narkoba, kini Kafe tersebut telah mengubah namanya menjadi ‘Openg Resto’. Alih-alih berpendapat, Kafe tersebut diklaim telah mengurus surat izin usaha.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kades Guluk-guluk Menyambut Kunjungan Menko PMK RI di Ponpes An-Nuqayah

Hasil pengakuan polisi di lokasi, Sabtu (16/1/2021) kemarin, pemilik Kafe ‘Apoeng Ketha’ terdiri dari dua orang. Pertama, nama pemilik adalah Hamsuri, sebelum akhirnya dialihkan alias digadaikan kepada Kepala Desa (Kades) Bluto, Kecamatan Bluto, atas nama Warid.

Kini, polisi resmi membuka Kafe itu setelah mendapat persetujuan Kapolres Sumenep, AKBP Darman. Kebenaran ini disampaikan Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial, saat datang ke lokasi untuk membuka police line yang telah terpampang beberapa bulan lalu.

Robi sapaan akrabnya ini mengaku, jika dibukanya kembali Kafe tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Seperti misalnya tidak ada lagi room melainkan hanya ada rumah makan dan tempat wisata sungai.

Baca Juga :  Optimalisasi Layanan Hemodialisa, RSUDMA Sumenep Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

“Landasan dibuka kembali, karena ada surat permohonan dari pengelola Kafe yang disetujui oleh Kapolres,” ungkapnya pada sejumlah media, Minggu (17/1).

Robi menegaskan, jika kemudian hari ditemukan kembali Kafe tersebut menyediakan Miras dan room, tempat mesum, pesta narkoba, dan meresahkan masyarakat, maka akan ditutup secara permanen alias pencabutan izin usaha.

“Tidak akan ada lagi yang namanya room. Kafe ini akan direnovasi semua, dan akan menjadi tempat terbuka. Hanya tempat makan saja,” tegasnya.

Baca Juga :  Inovasi Baru, Polsek Sokobanah Permudah Warga Pemohon SKCK Delivery Dengan Program “SEMANGAT” 

Sekedar informasi, hingga saat ini polisi belum bisa mengungkap pelaku pengrusakan police line di Kafe tersebut. Diketahui, pemasangan police line oleh penegak hukum sempat dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan, diduga dibuka kembali tanpa izin dan dijadikan tempat dugem. Sampai saat ini polisi mengaku masih mengejar pelaku. Robial menjelaskan, kasus pengrusakan police line dalam tahapan lidik.

“Berkaitan dengan perusakan itu, tetap kami proses sampai tuntas,” dalihnya. (Mp/al/kk)