SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan pelaku pencabulan berkedok sebagai dukun pijat.
Pelaku inisial MS (45), warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Diketahui, MS memang berprofesi sebagai tukang pijat.
Penangkapan MS dilakukan pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MS ditangkap dan dilakukan interogasi. Kepada polisi MS mengakui bahwa telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korbannya.
MS ditangkap Sabtu malam oleh Unit Resmob Polres Sumenep. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengungkap kronologi pencabulan itu terjadi.
Korban inisial MH, berusia 25 tahun. MH mengalami perlakuan tak senonoh dari MS.
Kasus pencabulan ini terjadi pada Kamis (20/6/2024) lalu. Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, MH alias korban baru datang dari Puskesmas Pragaan.
MH ditemani keponakannya datang ke Puskesmas Pragaan untuk berobat, sebab baru mengalami kecelakaan.
Kecelakaan yang dialami MH membuat tulang kakinya bergeser. Sehingga, ia memutuskan untuk berobat lagi ke dukun pijat.
Orang desa menyebutnya, dukun pijat adalah cara tradisional untuk memperbaiki syaraf-syaraf tubuh akibat mengalami kecelakaan ringan maupun berat.
Bersama sang ponakan, MH mendatangi rumah MS. Singkat cerita, MH sudah sampai di rumah MH, saat itu ia menunggu giliran untuk dipijat.
“Setibanya di rumah tersangka, MH harus menunggu giliran di luar bersama keponakannya. Setelah keponakannya pergi ke kamar mandi, korban menunggu sendirian,” kata Widiarti dalam keterangannya, Selasa (23/7).
Tak butuh waktu lama giliran MH dipijat tiba. MH dipersilahkan masuk oleh MS ke sebuah ruangan tempat ia melakukan praktek tersebut.
Sementara keponakannya diminta untuk menunggu di luar ruangan. Kepada polisi, MH mengaku, bahwa saat itu ia menyampaikan keluhan yang dirasakan usai mengalami kecelakaan.
“Saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan, karena kecelakaan,” kata Widiarti, menirukan pengakuan korban atau MH.
Saat itulah, MS berani melancarkan aksinya kepada korban alias MH. Mulanya, MS melakukan terapi pijatan dari pergelangan kaki sebelah kanan korban.
Kemudian, lanjut ke bagian paha sampai ke pinggang korban. Menurut pengakuan MH, di saat itulah pelaku alias MS langsung melakukan tindakan tak senonoh kepadanya.
“Tiba-tiba, MS memasukkan jari tengahnya ke alat vital MH. Korban langsung berontak, berteriak, dan lari keluar sambil menangis, lalu mengambil sepedanya,” ungkap Widiarti.
Sejak peristiwa itu, korban merasakan trauma dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Setelah kejadian tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya,” kata Widiarti.
Sementara dari hasil keterangan pelaku alias MS, dirinya melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologisnya.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, mulai dari pakaian dan barang lainnya milik MH.
“MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Widiarti.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***