Scroll untuk baca artikel
Daerah

Empat Raperda Strategis Dibahas DPRD dan Bupati Sumenep

Avatar
10
×

Empat Raperda Strategis Dibahas DPRD dan Bupati Sumenep

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA. Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin (tengah), dalam Rapat Paripurna pembahasan empat Raperda strategis, Rabu (2/7/2025). (Istimewa for MaduraPost)
RAPAT PARIPURNA. Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin (tengah), dalam Rapat Paripurna pembahasan empat Raperda strategis, Rabu (2/7/2025). (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama DPRD setempat resmi membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.

Tiga di antaranya merupakan usul prakarsa DPRD, sedangkan satu lainnya disampaikan langsung oleh Bupati Sumenep terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa pengajuan tiga Raperda prakarsa DPRD merupakan bagian dari peran lembaga legislatif sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah.

Tiga Raperda usul prakarsa DPRD meliputi:

1. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Tetapkan 7 Tempat Bebas Rokok, Simak Selengkapnya!

Bertujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, Raperda ini mengatur sistem kesehatan yang terintegrasi dan berbasis kolaborasi antar sektor.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah secara menyeluruh.

2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Melihat potensi besar pergaraman di pesisir Sumenep, DPRD menginisiasi Raperda ini untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petambak garam. Regulasi ini juga menekankan pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

3. Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang

Raperda ini mengatur upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan akibat aktivitas budidaya tambak udang.

Baca Juga :  Indehoi di Tempat Kost, Sepasang Kekasih Diciduk Tim Gabungan Forkopimka Pademawu

Pengawasan ketat, sanksi administratif, serta pendekatan hukum akan diberlakukan untuk menjaga kualitas air dan lingkungan hidup.

Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan nota penjelasan Raperda RPJMD Kabupaten Sumenep 2025–2029.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari konsultasi publik, forum perangkat daerah, hingga Musrenbang.

“Visi pembangunan lima tahun ke depan adalah ‘Sumenep Unggul, Mandiri, dan Sejahtera’. Visi ini akan dijabarkan melalui lima misi pembangunan strategis dan delapan program unggulan daerah,” ujar Bupati Fauzi, Rabu (2/7).

Lima misi pembangunan yang diusung dalam RPJMD ini antara lain:

1. Peningkatan kualitas SDM di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan;

Baca Juga :  Pemdes Tobai Barat Salurkan 606 Paket Bantuan Beras Bulog ke Warga Kurang Mampu

2. Penguatan ekonomi berbasis kawasan dari hulu ke hilir;

3. Tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif;

4. Pembangunan berbasis gotong royong dan kearifan lokal;

5. Penguatan infrastruktur ramah lingkungan, baik di daratan maupun kepulauan.

Delapan program unggulan turut dipaparkan, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru dan beasiswa, hingga penguatan transportasi kepulauan dan ekonomi kreatif berbasis wisata.

Dengan diajukannya empat Raperda ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dan elemen masyarakat Sumenep dapat bersinergi untuk membangun pemerintahan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.***