PAMEKASAN, MaduraPost — Lebih dari 300 nelayan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terpaksa berhenti melaut sejak 31 Agustus 2024 akibat survei eksplorasi migas yang berlangsung di wilayah utara, mencakup Kecamatan Batumarmar dan Pasean.
Para nelayan ini kini menuntut ganti rugi dan kompensasi dari pemerintah atas hilangnya mata pencaharian mereka.
Muniri, salah seorang nelayan, mengungkapkan bahwa kapal mereka diadang oleh kapal patroli milik perusahaan, sehingga mereka tidak dapat melaut selama tiga hari terakhir.
“Kami kehilangan pekerjaan dan pendapatan, sementara ganti rugi dan kompensasi belum jelas hingga hari ini,” ujar Muniri saat diwawancarai, Senin (2/9).
Sebelumnya, dalam sosialisasi terkait survei migas yang digelar oleh Pemkab Pamekasan, telah disepakati bahwa nelayan yang terdampak akan mendapatkan kompensasi.
Namun hingga kini, besaran ganti rugi tersebut masih belum ditentukan, meninggalkan para nelayan dalam ketidakpastian.
“Hingga saat ini, kami masih bertanya-tanya apakah kompensasi itu benar-benar akan ada,” lanjut Muniri.
Ia menambahkan bahwa survei migas yang diperkirakan berlangsung selama satu bulan akan membuat mereka kehilangan pendapatan yang bisa mencapai Rp7 juta per hari saat tangkapan sedang melimpah.
“Anak buah kapal biasanya mendapat bagian sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per hari,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fata, menjelaskan bahwa proses pengambilan rumpon dan alat tangkap milik nelayan saat ini sedang berlangsung.
“Para nelayan diharapkan bersabar hingga proses ini selesai, setelah itu ganti rugi dan kompensasi akan diberikan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Survei eksplorasi migas ini berdampak pada wilayah perairan yang mencakup Desa Tamberu Agung, Desa Batubintang, dan Desa Blaban di Kecamatan Batumarmar, serta Desa Sotabar, Desa Lesong Daja, dan Desa Kapong di Kecamatan Pasean.***