Empat Raperda Strategis Dibahas DPRD dan Bupati Sumenep

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT PARIPURNA. Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin (tengah), dalam Rapat Paripurna pembahasan empat Raperda strategis, Rabu (2/7/2025). (Istimewa for MaduraPost)

RAPAT PARIPURNA. Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin (tengah), dalam Rapat Paripurna pembahasan empat Raperda strategis, Rabu (2/7/2025). (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama DPRD setempat resmi membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.

Tiga di antaranya merupakan usul prakarsa DPRD, sedangkan satu lainnya disampaikan langsung oleh Bupati Sumenep terkait dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa pengajuan tiga Raperda prakarsa DPRD merupakan bagian dari peran lembaga legislatif sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Raperda usul prakarsa DPRD meliputi:

1. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah

Baca Juga :  Di Peringatan Nuzulul Qur'an, Pemdes Palengaan Laok Launching Sebagai Bumi Tahfidzul Qur'an

Bertujuan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, Raperda ini mengatur sistem kesehatan yang terintegrasi dan berbasis kolaborasi antar sektor.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah secara menyeluruh.

2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Melihat potensi besar pergaraman di pesisir Sumenep, DPRD menginisiasi Raperda ini untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petambak garam. Regulasi ini juga menekankan pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

3. Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang

Raperda ini mengatur upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan akibat aktivitas budidaya tambak udang.

Baca Juga :  Persatuan Jurnalis Sampang Resmi Gandeng Acong Latif Sebagai Kuasa Hukum

Pengawasan ketat, sanksi administratif, serta pendekatan hukum akan diberlakukan untuk menjaga kualitas air dan lingkungan hidup.

Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan nota penjelasan Raperda RPJMD Kabupaten Sumenep 2025–2029.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari konsultasi publik, forum perangkat daerah, hingga Musrenbang.

“Visi pembangunan lima tahun ke depan adalah ‘Sumenep Unggul, Mandiri, dan Sejahtera’. Visi ini akan dijabarkan melalui lima misi pembangunan strategis dan delapan program unggulan daerah,” ujar Bupati Fauzi, Rabu (2/7).

Lima misi pembangunan yang diusung dalam RPJMD ini antara lain:

1. Peningkatan kualitas SDM di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan;

Baca Juga :  Ahli Maksiat yang Mendapat Balasan Surga

2. Penguatan ekonomi berbasis kawasan dari hulu ke hilir;

3. Tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif;

4. Pembangunan berbasis gotong royong dan kearifan lokal;

5. Penguatan infrastruktur ramah lingkungan, baik di daratan maupun kepulauan.

Delapan program unggulan turut dipaparkan, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru dan beasiswa, hingga penguatan transportasi kepulauan dan ekonomi kreatif berbasis wisata.

Dengan diajukannya empat Raperda ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dan elemen masyarakat Sumenep dapat bersinergi untuk membangun pemerintahan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan
Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar
Pelayanan Nikah Disoal, KUA Karang Penang Sampang Klarifikasi Soal Koordinasi dengan Desa
Sulit Urus Pernikahan, Warga Keluhkan Pelayanan Pj Kades Karang Penang Onjur Sampang
Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek
Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep
Pendapatan Transfer Menyusut, Fakta Foundation Desak Pemda Optimalisasi PAD Sumenep
Ini Makna Logo ‘Songennep Jaja Rajja’, Simbol 757 Tahun Kejayaan dan Kemandirian Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:36 WIB

Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:21 WIB

Pelayanan Nikah Disoal, KUA Karang Penang Sampang Klarifikasi Soal Koordinasi dengan Desa

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:10 WIB

Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:33 WIB

Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB