Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dua Warga Sumenep Berstatus Buronan Dibekuk Polisi

37
×

Dua Warga Sumenep Berstatus Buronan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dua buronan maling sapi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya tertangkap. Dia adalah Marauki (27), warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura dan Ansori (32), warga Dusun Sambi Rongkang Barat, Desa Tamedung, Kecamatan Batang-Batang.

Keduanya ditangkap saat berada di Dusun Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Misteri Perempuan Yang Berada di Kantor Pemkab Sumenep Tengah Malam ? Ini Kata Sekda

Diketahui, dua warga tersebut diduga telah melakukan pencurian sapi milik Khosrifatun, warga Dusun Dik Kodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, beberapa waktu Ialu.

Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berakhir penangkapan.

“Sebelum ditangkap, Unit Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep melakukan penyanggongan,“ ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Ahad (12/7).

Baca Juga :  Dua Gadis Remaja di Pasean Pamekasan Tabrak Remaja 17 Tahun

Setelah ditangkap dan diinterogasi, keduanya mengakui jika telah melakukan pencurian sapi. Akhirnya mereka diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan mereka mengaku bersama-sama melakukan sapi dengan cara masuk ke dalam kandang milik Khosrifatun. Setelah dijual, mereka mendapatkan bagian masing-masing Rp 500 ribu. Uang itu dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Tempat Wisata di Kabupaten Probolinggo Abaikan PPKM Darurat, Disporaparbud Terkesan Tutup Mata

Sementara, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa seekor sapi kelamin betani warna bulu kuning, tanduk carong dan seutas tali tampar warna dongker.

“Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Karena hasil gelar perkara tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUH Pidana,” tukasnya. (Mp/al/rus)