Dua Warga Sumenep Berstatus Buronan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2020 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Dua buronan maling sapi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya tertangkap. Dia adalah Marauki (27), warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura dan Ansori (32), warga Dusun Sambi Rongkang Barat, Desa Tamedung, Kecamatan Batang-Batang.

Keduanya ditangkap saat berada di Dusun Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin.

Baca Juga :  Budi Sasongko Dikabarkan Akan Dipanggil Polres Sumenep Soal Ini

Diketahui, dua warga tersebut diduga telah melakukan pencurian sapi milik Khosrifatun, warga Dusun Dik Kodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, beberapa waktu Ialu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berakhir penangkapan.

“Sebelum ditangkap, Unit Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep melakukan penyanggongan,“ ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Ahad (12/7).

Baca Juga :  Benarkah Kepentingan RJ? Diam-diam Polsek Dungkek Kembali Tangkap Pengguna Narkoba

Setelah ditangkap dan diinterogasi, keduanya mengakui jika telah melakukan pencurian sapi. Akhirnya mereka diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan mereka mengaku bersama-sama melakukan sapi dengan cara masuk ke dalam kandang milik Khosrifatun. Setelah dijual, mereka mendapatkan bagian masing-masing Rp 500 ribu. Uang itu dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Menghindari Motor, Truck Bermuatan Garam Oleng di Kalianget

Sementara, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa seekor sapi kelamin betani warna bulu kuning, tanduk carong dan seutas tali tampar warna dongker.

“Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Karena hasil gelar perkara tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUH Pidana,” tukasnya. (Mp/al/rus)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp140 Juta Raib, Wali Murid Tuntut Dana BOS SMPN 2 Camplong Dikembalikan
Pemkab Sampang Dinilai Gagal Lindungi Warga dari Ancaman Jalan Maut
Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 
Diduga Tilep Dana BOS, Bendahara SMPN 2 Camplong Didesak Wali Murid Segera Kembalikan Uang
Pencuri Gerobak Diringkus Warga Pamekasan, Dua Lainnya Kabur Diburon Polisi
Mahasiswa UIN Madura Dipukul Usai Kritisi Verivikasi Calon Pemilihan Ketua Jurusan 
Nelayan Pamekasan Ditemukan Mengambang di Sumenep Madura
Potret Buruk Manajemen SPBU Pamekasan, Pinjam Uang Warga hingga Ratusan Juta Tanpa Kejelasan 

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:13 WIB

Rp140 Juta Raib, Wali Murid Tuntut Dana BOS SMPN 2 Camplong Dikembalikan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Sampang Dinilai Gagal Lindungi Warga dari Ancaman Jalan Maut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:38 WIB

Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:51 WIB

Diduga Tilep Dana BOS, Bendahara SMPN 2 Camplong Didesak Wali Murid Segera Kembalikan Uang

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:52 WIB

Pencuri Gerobak Diringkus Warga Pamekasan, Dua Lainnya Kabur Diburon Polisi

Berita Terbaru

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:14 WIB

Potret SPBU SPBU 54.691.03 Junok Bangkalan saat mengisi bbm ke jeriken (foto: dokumentasi madurapost).

Ekonomi & Bisnis

SPBU Junok Bangkalan Diduga Abaikan Antrean, Prioritaskan Jeriken

Senin, 16 Jun 2025 - 14:12 WIB

FLAYER. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan informasi resmi jadwal SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. (Istimewa for MaduraPost)

Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Senin, 16 Jun 2025 - 13:39 WIB