SUMENEP, MaduraPost – Kejanggalan baru muncul dalam kasus dugaan korupsi kerja sama mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura.
Kuasa hukum Mohammad Fajar Satria, pemilik Bang Alief, menyoroti perbedaan mencolok antara wajah Maya Puspitasari dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Sumenep dengan foto asli Maya saat masih berstatus tersangka aktif di Bank Jatim.
“Kalau kita lihat, wajah pada pamflet DPO dan foto saat ditetapkan tersangka itu jelas berbeda. Lalu, siapa sebenarnya orang yang dicari? Ini masalah serius karena berkaitan dengan validitas data kepolisian,” ujar Kamarullah, kuasa hukum Bang Alief dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Rabu (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perbedaan identitas visual itu memperlihatkan ketidakcermatan penyidik Polres Sumenep dalam menangani kasus besar yang melibatkan institusi perbankan daerah.
“Kalau sampai foto orang yang ditetapkan sebagai DPO tidak sama, berarti ada persoalan dalam proses administrasi penyidikan. Ini bukan sekadar salah unggah, tapi bisa berdampak hukum,” tegasnya.
Kamarullah menambahkan, hingga kini pihaknya belum pernah mendengar adanya tindakan lanjutan penyidik terhadap Maya, termasuk pelacakan aset, penggeledahan rumah, atau penyitaan harta kekayaan yang bersumber dari hasil dugaan korupsi.
“Sejauh mana penyidik bekerja? Apakah sudah ada upaya penggeledahan dan penyitaan aset Maya? Kita tidak pernah lihat langkah konkret ke arah sana,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa penyidik terlihat hanya fokus pada pihak swasta, sementara struktur internal Bank Jatim yang memiliki akses penuh terhadap sistem EDC justru belum tersentuh penyidikan.
“Kenapa Bang Alief yang terus dikejar? Padahal Bank Alief hanya mitra dan nasabah. Sementara oknum di Bank Jatim yang memiliki kontrol dan akses penuh terhadap sistem transaksi justru aman-aman saja,” ujarnya.
Menurutnya, jika penyidik benar-benar objektif, seharusnya penelusuran dimulai dari tubuh Bank Jatim sendiri, terutama pihak IT dan pimpinan yang memiliki tanggung jawab atas sistem keamanan transaksi.
“Jangan jadikan Maya sebagai tumbal, apalagi Bang Alief yang cuma nasabah. Penegakan hukum harus transparan dan profesional,” tandasnya.
Pihaknya juga meminta agar Polres Sumenep membuka ke publik seluruh tahapan penyidikan, termasuk dasar penetapan DPO dan hasil pelacakan tersangka.
“Kami ingin kasus ini dibuka terang-benderang. Jangan ada lagi permainan di balik meja. Publik berhak tahu sejauh mana Polres bekerja,” kata Kamarullah.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Satreskrim Polres Sumenep terkait kejanggalan foto dan perkembangan penyidikan tidak mendapat respons hingga berita ini ditulis.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa penjelasan lengkap terkait penanganan kasus dan status DPO Maya Puspitasari akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.
“Untuk lengkapnya, tunggu konferensi pers,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost







