Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, BANGKALAN – Sekira pukul 11. 00 Wib, di basis Lanal Batuporon Kec. Kamal Kab. Bangkalan, Kanit Reskrim bersama anggota reskrim polsek Kamal telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana curian motor (curanmor) sepeda motor honda Vario Nopol M 5038 GS. Jumat, (1/11/19).
Pelaku curanmor adalah Moh. Yakub (24) asal Dsn. Naro’an RT/RW :000/000, Ds. Soket Dajah, Kec. Tragah Kab. Bangkalan, bersama Nur Hariyanto (25) alamat Dsn. Laok Jarat Ds. Dukuh Tambin Kec. Tragah Kab. Bangkalan.
Dijelaskan oleh Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan, kejadian itu bermula Yakub membeli rokok di depan toko milik Bambang Siswanto, Di Jl. Raya Abdullah No. 13 Desa Tanjungjati Kec. Kamal Kab. Bangkalan.
Saat itu Siswanto memarkir sepeda motornya di depan toko miliknya dan akan mengambilkan rokok, namun pada saat Siswanto akan mengambilkan rokok, tiba-tiba Yakub bilang tidak jadi dan langsung mengambil sepeda motor milik pelapor dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motornya.
“Selanjutnya Siswanto keluar dari toko dan melihat sepeda motornya dibawa lari oleh pelaku kemudian, korban berusaha mengejarnya, sedangkan pelaku yang bernama Nur Hariyanto mengendarai sepeda motor honda Beat Nopol M 4533 GG kedua pelaku lari ke arah utara dan masuk ke daerah Basis Lanal Batuporon,” papar Suyitno
Kini pihak kepolisian mengamankan barang bukti (BB) yang akan dijadikan bukti.
“Dua unit sepeda motor honda Vario Nopol M 5038 GS dan sepeda motor honda Beat Nopol M 4533 GG, satu buah kunci T,” pungkasnya, untuk tindak lanjut. (Red-Suryadi)