
SURABAYA, MaduraPost – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum melaporkan sebuah akun media sosial (Medsos) Facebook (FB) ke polisi. Akun FB yang dianggap telah melakukan penghinaan tersebut diketahui bernama Zikria Dzatil.
Laporan Risma ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu secara resmi sejak Selasa (21/1) lalu.
Laporan terhadap akun yang diduga melakukan penghinaan itu dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Risma.
Laporan resmi 21 Januari lalu. Pelapornya adalah Kabag Hukum Pemkot (Surabaya), yang menerima kuasa dari Ibu Wali Kota,” ujarnya, Jumat (24/1/2020).
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi bukti screenshoot terkait dengan postingan ujaran penghinaan. Akun tersebut diduga telah dua kali memposting foto Risma disertai dengan teks.
“Anjirrrrr…. Asli ngakak abis…nemu nih foto sang legendaris kodok betina,” demikian tertulis dalam postingan akun tersebut.
Terkait dengan hal ini, polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Keempatnya telah dimintai keterangannya di Polrestabes Surabaya.
Pihaknya kini juga tengah menelusuri akun Zikria Dzatil, lantaran sehari setelah memposting, akun tersebut langsung dihapus sang pemilik.
“Akun itu memang sudah tidak aktif sehari setelah memposting. Tapi ini tetap kita lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Sayangnya, baik Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati maupun Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara hingga kini belum dapat di konfirmasi. Dihubungi beberapa kali melalui sambungan telepon, ada nada sambung tapi tidak diangkat.
Sumber: Konfrontasi