SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Dinsos Pamekasan: Sekdes Pasanggar Rangkap Agen Melanggar Aturan

Avatar
×

Dinsos Pamekasan: Sekdes Pasanggar Rangkap Agen Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi.

PAMEKASAN, MaduraPost – Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan angkat bicara soal dugaan penggelapan dana Bansos BPNT dan PKH yang dilakukan oleh Oknum Sekdes Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan berinisial FHR yang merangkap jadi Agen E-Warung.

Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan Pak Hidayat (akrab dikenal) mengatakan, apa yang dilakukan oleh Oknum Sekdes sehingga sangat merugikan penerimanya itu tentu disengaja.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  8 Orang Berebut Tiket Cabup dari Partai Demokrat Sumenep

“Maka kami dari Dinsos mulai hari akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kami akan menggali data sebaik mungkin dan akan memprosesbya,” katanya saat ditemui oleh Wartawan Media ini di ruang kerjanya, Rabu (9/2/2022).

Kemudian disoal perihal siapa yang mengangkat atau menjadikan Oknum Sekdes berinisial FHR sebagai Agen E-Warung yang jelas-jelas itu melanggar karena rangkap jabatan, Kabid Linjamsos tersebut menegaskan itu jelas pelanggaran.

“Kebetulan tentang keagenan itu bukan ramah saya, tapi di bidang Penanganan Fakir Miskin (Fakmis), semua keagenan BPNT dan sebagainya itu ranah Kepala Bidang (Kabid) Fakmis Pak Sukur,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sampang Masuk Zona Merah Setelah Satu Orang Dinyatakan Positif Corona Melalui Hasil Swab

“Kalau benar FHR itu sebagai Sekdes di Desa Pasanggar, itu jelas sudah salah,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (Kabid Fakmis) Dinsos Pamekasan Pak Sukur (akrab disapa) melalui via WhatsAppnya berdalih, kalau proses pembentukan Agen itu, ranah BNI. Dan agen yang awal kata dia, memang tanpa syarat.

“Cuma KTP dan warung syaratnya, karena waktu itu Perintah dadakan dari Kemensos di awal adanya program BPNT, nama Agennya itu RAMLI DIANTORO mas,” ungkapnya

Baca Juga :  Nomor NIK Tak Sesuai, Penerima BPNT Protes Pelayanan Kantor Pos Tambelengan

Diberitakan sebelumnya bahwa, Oknum Sekdes berinisial FHR yang rangkap Agen E-Warung itu diduga telah menggelapkan dana Bansos BPNT dan PKH milik Ibu Hashomih dan milik beberapa warganya tahun pencairan 2020 hingga Oktober 2021.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.