Scroll untuk baca artikel
Headline

Diduga Tidak Sesuai Spesikasi, LSM JCW Laporkan Proyek PISEW 2019 Ke Kantor Kejaksaan Sumenep

7
×

Diduga Tidak Sesuai Spesikasi, LSM JCW Laporkan Proyek PISEW 2019 Ke Kantor Kejaksaan Sumenep

Sebarkan artikel ini
Abdurrahem anggota LSM JCW saat berada di kantor Kejaksaan Sumenep

BERITAMA.ID, SUMENEP – LSM JCW melakukan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pelaksanaan proyek PISEW tahun 2019 yang berupa saluran irigasi di tiga desa (Desa Guluk – guluk, Desa Ketawang Laok, Desa Bragung), Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep yang kondisi fisiknya saat ini sudah rusak parah, Kamis (05/03/2020).

Proyek PISEW tahun 2019 yang berada di Kecamatan Guluk-guluk tersebut merupakan lending sektor dari Kementrian PUPR Republik Indonesia yang anggarannya sebesar Rp 600.000.000 yang dibagi ke 3 Desa yaitu Desa Guluk-guluk, Desa Ketawang Laok, Desa Bragung.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Pemdes Montorna Diduga Gelapkan Beras Bansos Covid-19

Abdurrahem (Kordinator JCW) mengatakan bahwa dari hasil investigasi ke lapangan dan beberapa data yang ia punya kalau program PISEW 2019 berupa saluran irigasi di tiga Desa tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesikasi yang ada.

“Karena kondisi fisik dari saluran irigasi di Desa tersebut terutama di Desa Guluk – guluk sudah lama rusak parah dan tidak dilakukan perbaikan oleh pihak pelaksana”. Kata Rahem.

Baca Juga :  LSM GEMPUR Menuding Proyek Plengsengan di Larangan Badung Terindikasi Korupsi

Lebih lanjut Rahem mengatakan bahwa yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut adalah Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD), Kepala Desa setempat, Pelaksana Proyek dan tenaga Fasilitator Masyarakat (FM).

“Pelaporan kami ke Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut merupakan hasil dari kajian dan beberapa data yang kami punya, dan menyimpulkan bahwa pelaksanaan Proyek PISEW 2019 tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan dan kuat dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang dilakukan pihak pelaksana dan pihak – pihak terkait sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang TIPOKOR jo pasal 55 ayat (1)ke-1KUHP”. Lanjutnya.

Baca Juga :  Produk Bandeng Pangarengan Wajib Masuk Retail Besar di Kabupaten Sampang

Abdurrahem berjanji kalau dirinya akan mengawal perkara tersebut sampai tuntas.

“Saya berjanji akan nengawal perkara tersebut sampai tuntas ke akar akarnya”. Tutup Rahem.(Red-Mon)