Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Avatar
7
×

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

SAMPANG, MaduraPost – Seorang pria berinisial BS (42), warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Trapang, Jumat (9/5/2025) dini hari.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi,  mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa di Rutan Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Polres Sampang Janji Kembangkan Dugaan Kasus Rekayasa Narkoba

“Pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu unit handphone Invilik Smart 9 warna hitam dari dalam rumah korban di Desa Trapang,” ujar Ipda Gama dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Korban, AR (28), warga asal Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, baru menyadari kejadian itu setelah bangun tidur dan melihat dompet serta ponselnya tidak ada di tempat. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat sosok pria mengenakan jaket hitam dan celana jeans biru masuk ke rumah dan mengambil barang-barang tersebut, lalu kabur lewat tembok belakang.

Baca Juga :  JCW Desak Polisi Usut Proyek Pokmas yang Berujung Pemerasan Oknum LSM di Sampang

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Banyuates langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. BS ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang pada malam hari, dengan alasan ekonomi,” tambah Ipda Gama.

Akibat perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga :  Breaking News : Salah Seorang Tokoh di Ketapang Diduga Jadi Korban Pembunuhan