SAMPANG, MaduraPost – Seorang pria berinisial BS (42), warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Trapang, Jumat (9/5/2025) dini hari.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi, mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa di Rutan Sampang.
“Pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu unit handphone Invilik Smart 9 warna hitam dari dalam rumah korban di Desa Trapang,” ujar Ipda Gama dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Korban, AR (28), warga asal Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, baru menyadari kejadian itu setelah bangun tidur dan melihat dompet serta ponselnya tidak ada di tempat. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat sosok pria mengenakan jaket hitam dan celana jeans biru masuk ke rumah dan mengambil barang-barang tersebut, lalu kabur lewat tembok belakang.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Banyuates langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. BS ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang pada malam hari, dengan alasan ekonomi,” tambah Ipda Gama.
Akibat perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.





