Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

SAMPANG, MaduraPost – Seorang pria berinisial M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Sokobanah. Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu dihentikan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi M-4899-BD.

Baca Juga :  Acong Latif Desak Polres Pamekasan Segera Usut Tuntas Kasus Penghinaan Terhadap KH. Muddatstsir

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik berisi dua paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di saku baju depan sebelah kiri,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, dalam keterangan pers.

Barang bukti yang diamankan berupa:

  • 1 paket sabu seberat ± 4,62 gram
  • 1 paket sabu seberat ± 0,24 gram
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario
Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Jurnalis, Polisi Koordinasi dengan Ahli Bahasa 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan.

“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sokobanah dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Gama.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Meningkat Drastis, Pasien Positif Covid-19 di Sampang Mencapai 49 Orang

Polres Sampang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar masyarakat terus berperan dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Penulis : Imron Muslim

Editor : Radikal Haq

Sumber Berita : MaduraPost.net

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim
Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara
Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi
DPRD Sumenep Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp 109 Miliar
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:22 WIB

Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:03 WIB

DPRD Sumenep Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp 109 Miliar

Berita Terbaru