SAMPANG, MaduraPost – Seorang pria berinisial M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Sokobanah. Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu dihentikan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan nomor polisi M-4899-BD.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik berisi dua paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di saku baju depan sebelah kiri,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, dalam keterangan pers.
Barang bukti yang diamankan berupa:
- 1 paket sabu seberat ± 4,62 gram
- 1 paket sabu seberat ± 0,24 gram
- 1 unit sepeda motor Honda Vario
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sokobanah dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Gama.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Sampang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar masyarakat terus berperan dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Penulis : Imron Muslim
Editor : Radikal Haq
Sumber Berita : MaduraPost.net