PAMEKASAN, MaduraPost – Sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bugih 3, Kecamatan/Kota Pamekasan, Jawa Timur, berhadapan dengan hukum buntut dugaan kasus diskriminasi kepada siswa.
Tidak tanggung-tanggung, untuk mendalami kasus ini, polisi sedikitnya sudah memeriksa 28 guru termasuk kepala sekolah yang diduga jadi otak pelaku kasus diskriminasi ini muncul.
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung tiga bulan lalu tepatnya Senin 11 September 2023.
Peristiwa ini menimpa siswa berinisial A (11) yang diduga jadi korban diskriminasi oleh seorang guru kepala sekolah berinisial SJ.
“Kita telah periksa saksi-saksi, orang tua korban, korban, teman sekolah, kepala sekolahnya dan 28 guru,” kata Sri.
Menurutnya, siswa A saat itu dicari-cari kesalahan hingga menyebabkan korban mengalami trauma dan tidak mau sekolah.
“Motifnya pelaku SJ diduga berupaya melakukan penggiringan opini dengan maksud agar membenci dan membully korban A,” ujarnya.
Meski demikian, polisi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk mengusut dugaan perundungan anak di bawah umur.
“Termasuk akan mendatangkan ahli bahasa dan akademisi untuk mendudukkan perkara ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Pamekasan Akhmad Zaini meminta sambungan doa agar kasus ini bisa menemukan jalan dan cepat berakhir.
“Kami sedang berusaha memediasi. Karena keduanya sama-sama keluarga besar kami,” ungkap Zaini.***