SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian Sektor Torjun, Polres Sampang, Jawa Timur, tampak sengaja menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan M. Aksan warga Desa Pecangaan, Kecamatan Pangarengan.
Buktinya terlapor berinisial MS warga Desa panyerangan, Kecamatan Pangarengan, masih bebas beraktivitas.
Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto mengatakan laporan kasus tersendat akibat salah satu bukti utama dinyatakan belum dikantongi. Sementara polisi hanya mengamankan barang bukti pakaian yang robek akibat dugaan ditarik paksa oleh terlapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prosesnya menunggu hasil visum yang dilakukan oleh pihak medis, sampai saat ini belum keluar,” kata Iptu Heriyanto
Ia membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor MS kepada pelapor M. Aksan.
Ia juga mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Memang benar ada laporan dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Torjun, saat ini sedang kami proses,” katanya.
Saat media ini melakukan penelusuran, diketahui bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat telah mengeluarkan hasil visum terhadap korban tiga hari setelah proses pelaksanaan visum.
Tercatat sesuai permintaan visum oleh Polsek Torjun terhadap korban penganiayaan dilakukan tanggal 12-01-2021 jam 19:30 WIB, bahkan hasil visum tersebut sudah dikantongi oleh pemohon (Polsek Torjun, red) pada tanggal 15-01-2021 berselang tiga hari kerja.
Dalam hasil visum tersebut antara lain terdapat tanda memar pada pipi dan paha korban. Tak hanya itu, akibat luka yang diderita, korban diketahui mengalami gangguan pada kaki dan sulit berjalan.
(mp/ron/rus)