Budi Sasongko Dikabarkan Akan Dipanggil Polres Sumenep Soal Ini

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih yang menyeret nama Budi Sasongko, mantan Direktur PT Garam (Persero) masih menggelinding di Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya, Polres Sumenep telah memanggil pihak PT Garam (Persero) Kalianget untuk meminta klarifikasi soal dugaan kasus tersebut.

Pemanggilan itu berdasarkan surat bernomor B/97/RES.3.2/II/2021/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2021 lalu. Dalam surat itu tetulis, sehubungan dengan kepentingan penyelidikan, Korp Bhayangkara meminta dua hal kepada perusahaan pelat merah milik negara itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, meminta foto kopi yang dilegalisir oleh Direktur PT. Garam (Persero) Kalianget tentang proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian.

Kedua, mengundang Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget ketika proses proyek tersebut dilaksanakan untuk diklarifikasi dan diambil keterangan.

Saat dikonfirmasi baru-baru ini terkait kasus tersebut, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, belum menerima informasi lebih lanjut terkait perkara itu.

Baca Juga :  Pembelajaran di Masa New Normal, Disdik Sumenep : Kebijakan Akan Terus Bergerak

“Saya belum ngecek lagi perkembangannya, hanya saja yang saya tahu sudah ada pemanggilan klarifikasi,” terangnya, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selularnya, Rabu (7/4).

Diberitakan sebelumnya, dua hal dari permintaan penyidik Polres Sumenep atau pemanggilan klarifikasi tersebut belum dipenuhi oleh PT Garam Persero Kalianget, dengan alasan foto kopi dokumen yang dilegalisir masih dilakukan review oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Budi Sasongko pun juga diketahui tidak memenuhi panggilan klarifikasi tanpa alasan yang jelas.

“Sudah dipanggil kemarin sama penyidik. Bukan direksi yang menghadiri, cuman karyawan saja mewakili,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (26/2) lalu.

Dhany menerangkan, jika dalam proses penyelidikan hukum tindak pidana korupsi berbeda dengan hukum umum. Sebab, selain mengumpulkan bahan, keterangan dan saksi, potensi kerugian keuangan negara juga diperhitungkan.

Baca Juga :  Menelisik Dugaan Pengondisian Proyek 2 Miliar Lebih Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I

“Memang kasus Pidkor lidiknya lama sekali itu. Sampai terbukti ada potensi kerugian negara baru nanti naik ke Lidik,” ujar pria berpangkat tiga balok emas itu.

Sekedar informasi, dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih ini terus menggelinding di meja hukum kepoIisian. Mencuatnya kasus itu, setelah dilaporkan ke Korp Bhayangkara Sumekar oleh Lembaga Independen Pengawas Korupsi (LIPK), pada bulan Oktober 2020 lalu.

Ketua DPC LIPK Sumenep, Syaifiddin mengungkapkan, bahwa akan ada pemanggilan kembali kepada PT Garam (Persero) dalam hal itu mantan Direktur, Budi Sasongko.

“Informasi yang saya dapatkan, besok itu ada pemanggilan kembali kepada Dirut PT Garam yang lama,” ungkap Syai pada media ini.

Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara pasti apakah kebenaran pemanggilan Budi Sasongko akan berlangsung besok, Kamis (8/4/2021). Pihaknya dengan tegas menekan pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat terselesaikan.

Baca Juga :  STKIP PGRI Sumenep Siap Evaluasi dan Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa Kepulauan

“Jadi, saya minta Polres Sumenep untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan benar. Kalau bisa jemput paksa jika tidak hadir atau tidak memenuhi pemanggilan selama tiga kali berturut-turut,” tegasnya.

Terpisah, Humas PT Garam (Persero) Kalianget, Miftahol Arifin mengaku, belum tahu terkait adanya pemanggilan kembali mantan Direktur PT Garam (Persero) itu.

“Saya belum tahu ya, nanti saya infokan lagi kalau ada informasi lanjutan, karena saya belum dengar itu,” katanya dengan singkat pada MaduraPost.

Untuk diketahui, pada tahun 2019, PT Garam (Persero) Kalianget melaksanakan kegiatan proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih dengan anggaran sebesar Rp 16.295.000.000.

Masa pekerjaan proyek ini adalah 180 hari kalender sampai tanggal 6 Desember 2019. Namun, hingga batas waktu berakhir, pekerjaan ini tak kunjung selesai hingga diberikan batas waktu perpanjangan atau adindum.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek TPJ Tanpa Identitas di Jalan Raya Kacok – Rangperang Dibangun Asal Jadi
Rencana Relokasi SDN Tamberu Barat I Sampang, Mulai dari Penolakan Wali Murid hingga Tanda Tangan Palsu
Dua Oknum Polisi di Pamekasan Terindikasi Bersaksi Palsu di Pengadilan Saat Sidang Kasus Handoko
Tak Profesional, Sekretariat PPS Desa Bira Timur Sampang Diduga Menggunakan Rumah Pribadi
Jadikan Istri Stafnya, Anggota PPS Tamberu Barat Sampang Diduga Langgar Aturan
FAAM Ngeluruk BPPW Jatim Terkait Tupoksi TFL Pamsimas di Pamekasan
Proyek Drainase di Jalan Palengaan – Pegantenan Disinyalir Dikerjakan Asal-asalan
Gegara Proyek Drainase di Kolpajung, Warga Akan Ngeluruk Dinas dan DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 2 November 2023 - 07:30 WIB

Proyek TPJ Tanpa Identitas di Jalan Raya Kacok – Rangperang Dibangun Asal Jadi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:11 WIB

Rencana Relokasi SDN Tamberu Barat I Sampang, Mulai dari Penolakan Wali Murid hingga Tanda Tangan Palsu

Rabu, 26 Juli 2023 - 18:34 WIB

Dua Oknum Polisi di Pamekasan Terindikasi Bersaksi Palsu di Pengadilan Saat Sidang Kasus Handoko

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:37 WIB

Tak Profesional, Sekretariat PPS Desa Bira Timur Sampang Diduga Menggunakan Rumah Pribadi

Minggu, 9 Juli 2023 - 19:09 WIB

Jadikan Istri Stafnya, Anggota PPS Tamberu Barat Sampang Diduga Langgar Aturan

Berita Terbaru