SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Investigasi

Budi Sasongko Dikabarkan Akan Dipanggil Polres Sumenep Soal Ini

Avatar
×

Budi Sasongko Dikabarkan Akan Dipanggil Polres Sumenep Soal Ini

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih yang menyeret nama Budi Sasongko, mantan Direktur PT Garam (Persero) masih menggelinding di Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya, Polres Sumenep telah memanggil pihak PT Garam (Persero) Kalianget untuk meminta klarifikasi soal dugaan kasus tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pemanggilan itu berdasarkan surat bernomor B/97/RES.3.2/II/2021/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2021 lalu. Dalam surat itu tetulis, sehubungan dengan kepentingan penyelidikan, Korp Bhayangkara meminta dua hal kepada perusahaan pelat merah milik negara itu.

Pertama, meminta foto kopi yang dilegalisir oleh Direktur PT. Garam (Persero) Kalianget tentang proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian.

Kedua, mengundang Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget ketika proses proyek tersebut dilaksanakan untuk diklarifikasi dan diambil keterangan.

Saat dikonfirmasi baru-baru ini terkait kasus tersebut, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, belum menerima informasi lebih lanjut terkait perkara itu.

Baca Juga :  Dituduh Korupsi Uang Pokmas, Tanggapan Ustadz Safi’i Bikin LSM Kapok

“Saya belum ngecek lagi perkembangannya, hanya saja yang saya tahu sudah ada pemanggilan klarifikasi,” terangnya, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selularnya, Rabu (7/4).

Diberitakan sebelumnya, dua hal dari permintaan penyidik Polres Sumenep atau pemanggilan klarifikasi tersebut belum dipenuhi oleh PT Garam Persero Kalianget, dengan alasan foto kopi dokumen yang dilegalisir masih dilakukan review oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Budi Sasongko pun juga diketahui tidak memenuhi panggilan klarifikasi tanpa alasan yang jelas.

“Sudah dipanggil kemarin sama penyidik. Bukan direksi yang menghadiri, cuman karyawan saja mewakili,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (26/2) lalu.

Dhany menerangkan, jika dalam proses penyelidikan hukum tindak pidana korupsi berbeda dengan hukum umum. Sebab, selain mengumpulkan bahan, keterangan dan saksi, potensi kerugian keuangan negara juga diperhitungkan.

Baca Juga :  Miris…!!! Jenazah Keluarga Miskin di Probolinggo Diangkut Pakai Tosa

“Memang kasus Pidkor lidiknya lama sekali itu. Sampai terbukti ada potensi kerugian negara baru nanti naik ke Lidik,” ujar pria berpangkat tiga balok emas itu.

Sekedar informasi, dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih ini terus menggelinding di meja hukum kepoIisian. Mencuatnya kasus itu, setelah dilaporkan ke Korp Bhayangkara Sumekar oleh Lembaga Independen Pengawas Korupsi (LIPK), pada bulan Oktober 2020 lalu.

Ketua DPC LIPK Sumenep, Syaifiddin mengungkapkan, bahwa akan ada pemanggilan kembali kepada PT Garam (Persero) dalam hal itu mantan Direktur, Budi Sasongko.

“Informasi yang saya dapatkan, besok itu ada pemanggilan kembali kepada Dirut PT Garam yang lama,” ungkap Syai pada media ini.

Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara pasti apakah kebenaran pemanggilan Budi Sasongko akan berlangsung besok, Kamis (8/4/2021). Pihaknya dengan tegas menekan pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat terselesaikan.

Baca Juga :  Kapus Pasongsongan Enggan Komentar Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi

“Jadi, saya minta Polres Sumenep untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan benar. Kalau bisa jemput paksa jika tidak hadir atau tidak memenuhi pemanggilan selama tiga kali berturut-turut,” tegasnya.

Terpisah, Humas PT Garam (Persero) Kalianget, Miftahol Arifin mengaku, belum tahu terkait adanya pemanggilan kembali mantan Direktur PT Garam (Persero) itu.

“Saya belum tahu ya, nanti saya infokan lagi kalau ada informasi lanjutan, karena saya belum dengar itu,” katanya dengan singkat pada MaduraPost.

Untuk diketahui, pada tahun 2019, PT Garam (Persero) Kalianget melaksanakan kegiatan proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih dengan anggaran sebesar Rp 16.295.000.000.

Masa pekerjaan proyek ini adalah 180 hari kalender sampai tanggal 6 Desember 2019. Namun, hingga batas waktu berakhir, pekerjaan ini tak kunjung selesai hingga diberikan batas waktu perpanjangan atau adindum.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.