SUMENEP, MaduraPost – Polisi akhirnya menangkap ibu kandung T (13) yang tega menjual anaknya ke Kepala Sekolah demi mendapatkan sepeda motor Vespa Matic.
Ibu kandung T, yakni E (41) yang tak lain adalah selingkuhan J (41), Kepala Sekolah Dasar yang bertugas di Kecamatan Kalianget ditangkap anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (29/8/2024) kemarin.
E terbukti menjual anaknya kepada J dan masuk pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi menyebut, E juga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau seorang guru, asli warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Diberitakan sebelumnya, J memperkosa T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual penyucian diri.
Sedangkan E, Ibu kandung korban, dengan sengaja menjual anaknya kerumah J untuk diperkosa.
“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dalam keterangannya, Minggu (1/9).
Pada polisi, E mengaku bahwa telah menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J.
Di mana, E mendapatkan embel-embel sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor Vespa Matic.
Widiarti juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya ibu kandung korban memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan J si Kepala Sekolah.
“E selaku ibu kandung korban dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” jelas Widiarti.
Widiarti menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku anak dari E atau korban, sempat meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis Vespa Matic.
Kemudian E, meminta kepada J sang selingkuhan, untuk membelikan anaknya sepeda motor tersebut. Sementara J menyetujui permintaan E, dengan syarat anaknya harus mau diperkosa.
“J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandung T untuk berhubungan badan, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis Vespa Matic, sementara T menyetujuinya,” kata Widiarti mengungkapkan.
Tepat di hari Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, E sedang bersama sang anak di rumahnya.
Saat itu, E mengancam T atau sang anak untuk memenuhi segala persyaratan jikalau ingin memiliki sepeda motor.
“T sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan pelaku E, maka E akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginjinkan,” kata Widiarti.
Dihari yang berbeda, Jum’at (9/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, E dengan sang anak langsung menuju ke rumah J yang beralamat di Perum BSA, Desa Kolor, Sumenep.
“Setelah sampai di rumah J, lalu T melakukan hubungan badan,” ucap Widiarti.
Usai melancarkan aksinya, J kembali menelepon ibu T alias E. J bilang, bahwa penis miliknya tidak bisa berdiri (tegang).
J juga meminta agar E segera menjemput anaknya. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang Rp200 ribu untuk dirinya dan untuk anaknya Rp100 ribu.
Di waktu yang berbeda, tepatnya pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T tidak menolak alias menyetujuinya.
Lagi, pada keesokan harinya, Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, E kembali mengantarkan T kerumah J untuk melakukan ritual yang sama.
“Sesampainya di rumah J, korban turun dan masuk kedalam rumah J, sedangkan E ada di luar menunggu T. Tidak lama kemudian J menelpon dan memberitahukan kepada E, agar menjemput anaknya. Lalu E, langsung menjemput T di depan pagar rumah J. Setelah itu J memberikan uang Rp200 ribu kepada E dan kepada anak E Rp100 ribu,” paparnya.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2024, J lagi-lagi mengajak E dan anak T, ke salah satu Hotel di Surabaya dengan tujuan melakukan ritual persetubuhan.
“Supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor. Saat itu E bersama T berangkat ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh J,” kata Widiarti menjelaskan.
“Sekitar pukul 23.40 WIB, J masuk ke dalam kamar E dan T. Anak dan ibu ini disuruh membuka bajunya dan celananya. Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E Rp500 ribu, sedangkan T Rp200 ribu,” tambahnya lebih lanjut.
Setelah adegan di Surabaya, J lagi dan lagi membujuk E untuk bisa berhubungan badan bersama T. Alhasil anak E dan J melakukan hubungan badan di hotel yang sama.
Seperti biasa, J kembali memberikan uang kepada E sebesar Rp1 juta, sedangkan T diberi uang Rp200 ribu.
Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E.
“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***