Beda Pendapat Antara BPKA Dengan Wakil Ketua DPRD Terkait Program BLT Buruh Tani dan Pabrik di Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir.

PAMEKASAN, MaduraPost – Perihal anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh tani dan buruh pabrik yang bersumber dari dana DBHCHT, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menilai sudah sesuai aturan.

Kepala BPKA Pamekasan Sahrul Munir mengaku, semua kegiatan tahun 2021 yang bersumber dari DBHCHT, diantaranya BLT untuk buruh tani dan pabrik rokok sudah dibahas pada pembahasan APBD tahun 2021.

“Sudah sesuai aturan karena semua kegiatan APBD tahun 2021 sudah dibahas tahun 2020,” jelasnya saat dikonfirmasi salah satu awak media, Rabu (28/07/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Peduli Sosial, Kader Kopri PMII STKIP PGRI Sumenep Membagikan 1000 Ta'jil

Namun menurutnya, perlu ada perubahan-perubahan. Sebab realisasi program dana DBHCHT harus sesuai dengan PMK.206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT sebut dia. Sehingga, penggunaan DBHCHT Perlu penyesuaian-penyesuaian khusus. Seperti program kegiatan maupun sub kegiatan. Termasuk leading sektor yang akan merealisasikan penggunaan anggaran.

“Sehingga ada keselerasan dan kesesuaian dengan program kegiatan, sub kegiatan yang ada di Permendagri No 90. Sebagaimana tercantum dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021,” katanya.

Baca Juga :  Mengajari Siswa Dari Pintu ke Pintu, Kadisdik Sumenep : Avan Fathurrahman Ini Kreatif

Ditanya perihal Perbup, Sahrul Munir enggan memberikan penjelasan. Hanya saja pihaknya menyampaikan, jika perubahan-perubahan itu sudah jelas tertera dalam perubahan Perbup.

Kemudian disoal apakah perubahan itu sudah ada pemberitahuan ke DPRD?, pihaknya mengaku pemberitahuan itu sudah dilakukan.

“Adanya perubahan Perbup sudah di sampaikan ke Ketua DPRD Pamekasan,” jawabnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan hasil perubahan Perbup itu. Bahkan menurutnya, kalau selama ini tidak pernah ada pembahasan terkait DBHCHT di Pamekasan.

Baca Juga :  SE Bupati Sumenep Tentang Rapid Test Disorot Gusdurian

“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan itu, saya tidak tahu kalau Ketua DPRD sudah menerimanya. Tapi seharusnya, sebagai wakil pimpinan kami juga diberi tahu,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sumenep Paparkan Laporan Penjaringan Aspirasi Masyarakat di Sidang Paripurna
Pemkab Sumenep Genjot Penguatan Ekonomi Lokal Meski Alami Pengetatan Anggaran
BRIDA Sumenep Matangkan Peta Jalan Pengembangan IPTEK, Fokus pada Komoditas Unggulan dan Isu Daerah
Bendahara UPTD SMPN 2 Camplong Sampang, Diduga Gelapkan Dana BOS Anggaran 2024
Tuai Sorotan, Pemkab Sampang Diduga Jual Beli Jabatan Penjabat Kepala Desa
Wabup Kak Sukri Ajak Insan Pers Bersama Membangun Pamekasan
Ramadhan Berkah, Pemdes Tobai Barat Berikan Santunan Kepada 22 Orang Anak Yatim
Bupati Pamekasan Janjikan Pembangunan Holistik, Fokus Penataan Kota dan Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 21:11 WIB

DPRD Sumenep Paparkan Laporan Penjaringan Aspirasi Masyarakat di Sidang Paripurna

Sabtu, 19 April 2025 - 19:13 WIB

Pemkab Sumenep Genjot Penguatan Ekonomi Lokal Meski Alami Pengetatan Anggaran

Sabtu, 19 April 2025 - 18:39 WIB

BRIDA Sumenep Matangkan Peta Jalan Pengembangan IPTEK, Fokus pada Komoditas Unggulan dan Isu Daerah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:06 WIB

Bendahara UPTD SMPN 2 Camplong Sampang, Diduga Gelapkan Dana BOS Anggaran 2024

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:56 WIB

Tuai Sorotan, Pemkab Sampang Diduga Jual Beli Jabatan Penjabat Kepala Desa

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB