PAMEKASAN, MaduraPost – Perihal anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh tani dan buruh pabrik yang bersumber dari dana DBHCHT, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menilai sudah sesuai aturan.
Kepala BPKA Pamekasan Sahrul Munir mengaku, semua kegiatan tahun 2021 yang bersumber dari DBHCHT, diantaranya BLT untuk buruh tani dan pabrik rokok sudah dibahas pada pembahasan APBD tahun 2021.
“Sudah sesuai aturan karena semua kegiatan APBD tahun 2021 sudah dibahas tahun 2020,” jelasnya saat dikonfirmasi salah satu awak media, Rabu (28/07/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun menurutnya, perlu ada perubahan-perubahan. Sebab realisasi program dana DBHCHT harus sesuai dengan PMK.206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT sebut dia. Sehingga, penggunaan DBHCHT Perlu penyesuaian-penyesuaian khusus. Seperti program kegiatan maupun sub kegiatan. Termasuk leading sektor yang akan merealisasikan penggunaan anggaran.
“Sehingga ada keselerasan dan kesesuaian dengan program kegiatan, sub kegiatan yang ada di Permendagri No 90. Sebagaimana tercantum dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021,” katanya.
Ditanya perihal Perbup, Sahrul Munir enggan memberikan penjelasan. Hanya saja pihaknya menyampaikan, jika perubahan-perubahan itu sudah jelas tertera dalam perubahan Perbup.
Kemudian disoal apakah perubahan itu sudah ada pemberitahuan ke DPRD?, pihaknya mengaku pemberitahuan itu sudah dilakukan.
“Adanya perubahan Perbup sudah di sampaikan ke Ketua DPRD Pamekasan,” jawabnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan hasil perubahan Perbup itu. Bahkan menurutnya, kalau selama ini tidak pernah ada pembahasan terkait DBHCHT di Pamekasan.
“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan itu, saya tidak tahu kalau Ketua DPRD sudah menerimanya. Tapi seharusnya, sebagai wakil pimpinan kami juga diberi tahu,” tegasnya.