Ketiga tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi |
BERITAMA.ID, SURABAYA– Muhammad edi warga Dusun Lebak Desa Tlontoh Raja Kecamatan Pasean diamankan SatBrimobda Jatim beserta dua teman wanitanya di Hotel Ibis Jemursari Surabaya,Selasa (31/12/19)
Edi beserta dua teman wanitanya merupakan kurir yang membawa Narkoba jenis Sabu Sabu dari Batam menuju Madura sebanyak 8,150 Kg
Berdasarkan hasil informasi intelijen BNNP Jatim didapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba yang akan masuk ke wilayah Jawa Timur menggunakan alat transportasi Kereta Api dan memanfaatkan profesunya sebagai penumpang
Namun penyelundupan tersebut gagal karena Edi beserta Dua teman wanitanya (inda,zainab) lebih dulu di tangkap saat menginap di Hotel
Berikut Barang Bukti yang di amankan oleh SatBrimobda :
1. Narkoba jenis sabu sabu sejumlah 10. bungkus besar, perkiraan berat 8,150 kg.
2. Handphone sejumlah 7 unit
3. Dompet beserta isi 1 buah
4. ATM 5 buah
E. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita bawa guna dilaksanakan pengembangan kasus sebelum diserahkan kepada penyidik BNNP Jatim guna dilaksanakan pemberkasan penyidikan.(Red-Abd Choliq)