Scroll untuk baca artikel
Artikel

ASURANSI BPJS HALAL DALAM ISLAM

10
×

ASURANSI BPJS HALAL DALAM ISLAM

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi BPJS Kesehatan

ARTIKEL, MaduraPost – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah program pemerintah yang diselenggarakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Baca Juga :  Dinas PUPR Sampang Tidak Bergeming Melihat Proyek Amburadul Milik Oknum Politisi PKS

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.

Baca Juga :  Merdeka Belajar Bentuk Upaya Masif Membongkar Feodalistik Pendidikan

Sebelum masuk pada pembahasan hukum asuransi, kita harus tau apa tujuan asuransi itu terlebih dahulu,

TUJUAN ASURANSI BPJS :
membatu masyarakat untuk mendapatkan manfaat kesehatan tanpa harus membayar mahal ketika harus menjalani rawat jalan ataupun rawat inap dalam rumah sakit,

Lalu bagaimana caranya supaya asuransi itu halal dan bisa kita terapkan, tanpa mengubah sedikitpun tujuan di adakannya asuransi?

Para ulama seperti Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa, menyatakan bahwa asuransi adalah boleh.

Baca Juga :  Tim Kabupaten Lakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa di Ketapang Sampang

Mengapa demikian?

Kelompok ulama ini mendasarkan pendapat mereka pada kaidah fikih berikut:

الاصْلُ فِي الأشْيَاءِ إبَاحَة

Artinya: “Asal sesuatu adalah boleh”

Oleh sebab itu, para ulama di atas menyatakan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah halal. Asuransi yang menggunakan akad sosial merupakan sebuah transaksi yang bermanfaat untuk dilakukan.

Selain itu, tidak ada dalil naqli seperti ayat Quran dan hadits yang melarang praktik asuransi secara khusus.

Dengan catatan saat bergabung dalam asuransi bpjs tersebut harus menggunakan akad tabarru’ yaitu berniat untuk membantu sesama (tolong-menolong) begitu pula ketika proses

Penulis : Fathur Rohman