SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

Anggaran Dana Kampanye Pilkada Sumenep Tahun 2020 Mencapai Rp 20 Miliar

Avatar
×

Anggaran Dana Kampanye Pilkada Sumenep Tahun 2020 Mencapai Rp 20 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berlangsung. Begitupun anggaran kampanye sudah mulai dibahas.

Diketahui, batas maksimal dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang akan berlaga di Pilkada pada 09 Desember mendatang, nampaknya dibatasi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berdasarkan kesepakatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, disepakati sebesar Rp 20 miliar.

“Dalam rapat koordinasi kami dengan dua pasangan calon, telah disepakati bahwa nominal dana kampanye maksimal Rp 20 miliar,” terang Komisioner KPU Sumenep Rahbini, Selasa (29/09/2020).

Baca Juga :  Anggota DPRD Apresiasi Kerja Aliansi Wartawan Sampang di Bulan Ramadhan

Adapun sumber dana kampanye sendiri, menurut Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 terdiri dari pasangan calon, partai politik atau gabungan, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Seperti perorangan ataupun perusahaan.

“Jumlah tiap sumber dana itu juga dibatasi. Semua dana kampanye itu dikumpulkan dalam satu rekening khusus masing-masing pasangan calon,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai Peraturan KPU sebelum masa kampanye berlangsung, masing-masing pasangan calon diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye.

Baca Juga :  Diduga Ada Kongkalikong dan Jual Beli Jabatan, IMM Demo Kantor DPRD Sumenep

“Jadi saat ini semua calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sumenep telah menyetorkan laporan dana awal kampanye,” papar dia.

Diinformasikan, sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 telah memasuki tahapan masa kampanye. Masing-masing pasangan calon telah bisa melakukan kampanye, namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU nomor 12.

“Kampanye harus terbatas. Kalau pertemuan tatap muka di ruang tertutup, maka pesertanya maksimal 50 orang. Kalau ruang terbuka, maksimal 100 orang,” ucapnya.

Baca Juga :  SMAN 1 Bangkalan tidak Bisa Dapat Bantuan Gedung Baru, Ini Penjelasan DPRD Provinsi Jatim

Pilkada Sumenep diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Nomor urut 1, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Nyai Eva) dan nomor urut 2, pasangan Fattah Jasin-KH. Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai).

Nomor urut 1, pasangan Fauzi-Nyai Eva diusung oleh 5 partai yang memiliki wakil di kursi DPRD Sumenep, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PKS, dan PBB.

Sedangkan nomor urut 2, pasangan Gus Acing-Mas Kiai juga didukung 5 partai yang memiliki kursi di DPRD, yakni PKB, Demokrat, PPP, Nasdem, dan Hanura. (Mp/al/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.