PAMEKASAN, MaduraPost – Aliansi Peduli Rakyat (Alpart) melakukan audiensi ke DPRD Pamekasan menyoal penggunaan DBHCHT tahun anggaran 2021, pada Kamis (19/8).
Dalam audiensinya, pihak Alpart menilai bahwa kegiatan DBHCHT tahun 2021 itu bermasalah mulai dari regulasi, penganggaran dan lain sebagainya. Kemudian Alpart ajukan sejumlah pertanyaan, baik kepada pihak komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan maupun kepada pihak OPD terkait yang hadir.
Menurut Syauqi selaku Ketua Alpart mengatakan, bahwa dalam forum audiensi itu pihaknya belum terlalu mendalam membahas berkaitan dengan kegiatan DBHCHT. Akan tetapi kata dia, hanya masi berkutat di ranah regulasi pembahasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun sangat disayangkan bagi kami ketika pihak komisi II terlebih Ketua komisinya serta pikah OPD terkait yang ternyata belum begitu faham persoalan regulasi. Bahkan ketika saya tanyakan berkaitan dengan dasar hukum atau aturan yang memperbolehkan kegiatan DBHCHT tahun ini direalisasikan. Ternyata tidak ada yang faham, bahkan ada yang secara gamblang mengaku tidak tahu,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa Kegiatan DBHCHT tahun 2021 yang mengacu pada PMK 206 tahun 2020 ini hanya berlandaskan perubahan Perbup. Ia juga menjelaskan, bahwa dalam Permendagri dijelaskan kalau pagu kegiatan baru menjadi pagu definitif setelah diperdakan.
“Jadi sangat disayangkanlah ketika pihak eksekutif terlebih OPD terkait ini tidak faham persoalan regulasi, tak kalah ironisnya ketika pihak legislatif yang dalam hal ini ketua komisi II malah juga tidak faham, padahal salah satu tugasnya adalah melalukan kontrol pada eksekutif,” tukasnya.
Ahmadi selaku ketua komisi II DPRD Pamekasan hanya sedikit menyampaikan bahwa, pihak eksekutif yang berkapasitas dan memahami persoalan regulasi.
“Tapi saya tetap husnuzzon kepada pihak eksekutif bahwa mereka pasti punya dasar,” tegasnya.
Selain itu, sejumlah OPD yang hadir dalam forum tersebut juga menjawab pertanyaan pihak Alpart, bahwa yang berkapasitas dan lebih faham persoalan regulasi ini adalah bagian keuangan (BKD) dan BAPPEDA.
“Kita hanya menerima DPA dan bekerja (melaksanakan Kegiatan). Kalau masalah regulasi itu harusnya datangkan keuangan dan BAPPEDA,” kata Kabag Perekonomian Pamekasan.
Pada kesempatan berbeda, Kepala BKD Kabupaten Pamekasan Sahrul mengatakan, kalau pihaknya tidak punya kewenangan berkaitan dengan kegiatan DBHCHT tahun 2021. Ia menegaskan kalau Bagian Perekonomian sebagai koordinator.
“Koordinator DBHCHT itu Bagian Perekonomian. Memang saya punya kewenangan apa untuk atur-atur DBHCHT,” pungkasnya.
Diketahui, audiensi tersebut dihadiri oleh Bagian Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pertanian Kabupaten Pamekasan.