SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Aktivis Jaka Jatim Lakukan Audiensi Bersama DPRD Sampang

Avatar
×

Aktivis Jaka Jatim Lakukan Audiensi Bersama DPRD Sampang

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, SAMPANG – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, Jumaat (14/02/2020). 

Moh Sidik selaku ketua Jaka Jatim Koorda Sampang mengatakan, audiensi yang dilakukan dengan DPRD dan sejumlah pihak dari eksekutif untuk menanyak secara jelas tanggung jawab perusahaan migas Petronas yang beraktivitas di wilayah perairan pantura  Sampang terhadap Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang terjadi bagi masyarakat nelayan. Kerna, sejak tahun 2008 hingga 2019 lalu, perusahaan migas tersebut tidak pernah melibatkan pemerintah daerah (Pemkab) dalam kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Maka dari itu, kami ingin memperjelas daerah-daerah terdampak dari kegiatan Petronas. Dan kami minta masing-masing
Kecamatan di wilayah utara untuk menyebutkannya by name by address dari total para nelayan supaya CSR petronas jelas pemanfaatannya bagi para nelayan. Tapi ternyata, data ril dari nelayan di  pantura itu tidak ada,” jelasnya dengan nada curiga. 
Pihaknya juga mencirigai, pemanfaatan CSR Petronas yang sudah beroperasi di peraiaran Pantura hanya dijadikan lahan bisnis oleh segelintir orang bukan untuk kebutuhan masyarakat. 
“Pemkab pun mengakui kalau sejak menginjakkan  kaki ke Sampang pada 2008-2019 lalu, hampir tidak pernah berkoordinasi dengan pemkab kaitannya program kegiatan yang disumbang dari CSR Petronas. Dan Petronas hanya bilang dengan pihak ketiga yang menurut kami capaiannya belum jelas. Atau jangan-jangan yang menikmati bukan nelayan tapi orang lain. Sebenarnya kami hanya mengevaluasi keberadaan dari kegiatan Petronas,” tambahnya. 
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Sampang, Fadol meminta kepada semua pihak untuk melibatkan elemen masyarakat nelayan yang terdampak dari program tersebut. Pihaknya juga baru mengetahui sejak 2008 hingga 2018 Pemerintah Kabupaten tidak dilibatkan dalam pengelolaaan pengelolaan Corporate Social Responsibility ((CSR). 
“Baru 2019 lalu, pemerintah dilibatkan dalam CSR. Oleh karena itu, pada 2020 ini, agar supaya pengelolaan CSR semua pihak dilibatkan,” katanya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Sampang, Juwaini juga merasakan hal yang sama. Menurutnya  sejak 2008 hingga 2018 lalu pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan CSR Petronas. Hanya saja pada 2019-2020, program kegiatan yang bersumber dara perusahaan Migas (Petronas) tersebut diminta secara tiba-tiba. 
“Makanya dalam program tersebut para nelayan tidak terlibat secara maksimal selaku masyarakat terdampak dari kegiatan ekplorasi migas Petronas di wilayah pantura. Maka dari itu di tahun 2021 mendatang, program CSR  akan melibatkan para nelayan dalam rangka menyusun semua program CSR,” jelasnya.
Sekedar diketahui, untuk jumlah desa terdampak dalam kegaiatan eksplorasi migas Petronas yaitu sebanyak delapan desa. Untuk Kecamatan Banyuates diantaranya, Desa Banyuates, Batioh, Nepa. Kemudian di Kecamatan ketapang meliputi Desa Ketapang Daya dan Ketapang Barat. Sedangkan untuk wilayah kecamatan Sokobanah meliputi Desa Sokobanah Daya, Tamberu Barat dan Tamberu Timur. (Red-Imron)
Baca Juga :  Warga Sumenep Ditangkap Polisi Saat Ketahuan Jual Narkoba

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.