![]() |
Proyek pembangunan lapangan futsal di Desa Pandan Kecamatan Galis Pamekasan |
BERITAMA.ID, PAMEKASAN – Pekerjaan pembangunan lapangan Futsal Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan, Jawa Timur, yang bersumber dari Dana Desa Desa (DD) Tahun anggaran 2018 dituding bermasalah oleh Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) Pamekasan.
Hal itu dinilai tidak selaras dengan undang-undang yang berlaku yakni Peraturan Penteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigarasi Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 Tetang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019.
Ketua Alpart Sauqi, Menjelaskan akan menindak lanjuti permasalahan tersebut ke ranah hukum (pelaporan) , karena menurut kajiannya kegitan DD Tahun anggaran 2018 di Desa Pandan tersebut secara jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan laporkan persoalan ini ke pihak yang berwajib (Polres Pamekasan), sebab berdasarkan data yang kami himpun pekerjaan tersebut kami nilai sangat bermasaah dan fatal” Ucapnya.
Sedangkan Kepala Desa Pandan Saat di konfirmasi, menyampaikan bahwa kegiatan DD tahun anggaran 2018 di desanya tersebut memang bersalah.
Dia mengakui kegiatan yang berupa pembangunan lapangan futsal tersebut memang tidak dibangun di atas tanah kas desa, dan tidak mengantongi izin dari pihak PT Garam Selaku pemilik dari tenah tersebut.
“Iya mas bangunan lapangan futsal tersebut memang tidak dibangun diatas tanah kas desa akan tetapi dibangun diatas tanah milih PT Garam, dan saya mengakui bahwa itu salah dan memang belum mendapat izin dari pihak PT Garam,” Tegas Kades Pandan.
Reporter : Adi
Editor : Solehen