Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePolitik

Pilkada Sumenep Akan Digelar Pada 9 Desember 2020

31
×

Pilkada Sumenep Akan Digelar Pada 9 Desember 2020

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pusat Badan Pengawas Pemilu (DKPP Bawaslu) RI tetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Selasa (14/4/2020) kemarin di DPR RI.

Baca Juga :  Meski Ditolak Jukir, Dishub Bangkalan Tetap Berlakukan Parkir Langganan 

Menyikapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanzil, mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sumenep, mengikuti instruksi pusat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) disepakati 9 Desember mendatang, jika semangat penanganan covid-19 tepat waktu sampai 29 Mei 2020,” ungkapnya, Rabu (15/4).

Sementara itu, untuk tenaga Ad Hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya sempat di vakumkan akibat pandemi covid-19, akan kembali aktif lagi pada tanggal 30 Mei 2020.

Baca Juga :  Bocah Disabilitas Asal Hamparan Perak Dapat Perhatian Polri, Keluarganya Terharu

“Insyaallah jika berjalan lancar seperti rencana, 30 Mei 2020 Ad Hoc kembali aktif,” jelasnya.

Sedangkan, untuk anggaran Pilkada yang semula akan dialokasikan kepada penanganan virus corona atau covid-19, malahan tidak jadi.

“Untuk anggaran tidak jadi untuk covid-19, dan sementara distop,” jelasnya. (Mp/al/lam)