SUMENEP, MaduraPost – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pusat Badan Pengawas Pemilu (DKPP Bawaslu) RI tetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Selasa (14/4/2020) kemarin di DPR RI.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanzil, mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sumenep, mengikuti instruksi pusat.
“Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) disepakati 9 Desember mendatang, jika semangat penanganan covid-19 tepat waktu sampai 29 Mei 2020,” ungkapnya, Rabu (15/4).
Sementara itu, untuk tenaga Ad Hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya sempat di vakumkan akibat pandemi covid-19, akan kembali aktif lagi pada tanggal 30 Mei 2020.
“Insyaallah jika berjalan lancar seperti rencana, 30 Mei 2020 Ad Hoc kembali aktif,” jelasnya.
Sedangkan, untuk anggaran Pilkada yang semula akan dialokasikan kepada penanganan virus corona atau covid-19, malahan tidak jadi.
“Untuk anggaran tidak jadi untuk covid-19, dan sementara distop,” jelasnya. (Mp/al/lam)