Scroll untuk baca artikel
Headline

Sering Pakai Narkoba Di Warung, Imam Dijemput Polisi

3
×

Sering Pakai Narkoba Di Warung, Imam Dijemput Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Dok Beritama.id


BERITAMA.ID, SUMENEP – Sering konsumsi narkoba jenis sabu di warung, Imam (25), warga Dusun Brakas Daya, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digelandang polisi.

Pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat itu diringkus hari ini, Senin (9/12/2019) sekira pukul 09.30 WIB pagi, oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep di dalam sebuah warung di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Covid-19, PMII STIUDA Bangkalan Salurkan 2.500 Handsanitizer

“Awalnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya.

Dengan demikian, Satresnarkoba menyita Barang Bukti (BB) dari tersangka berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,71 gram, dan satu buah sarung.

Baca Juga :  Paripurna LKPJ APBD Tahun 2019, Ketua DPRD Sumenep : Evaluasi Sebagai Refrensi

Kini, Imam, terjerat pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red-MHE)